Hukuman Misbakhun Makin Berat

Selasa, 15 Februari 2011 – 02:42 WIB

JAKARTA --Nasib apes masih menimpa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad MisbakhunMajelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggandakan hukuman penjara Misbakhun menjadi dua tahun.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suwidya mengatakan, putusan banding tersebut sudah dilayangkan PT DKI Jakarta bulan lalu

BACA JUGA: Syamsul Tak Cepat Disidang, KPK Didemo

’’Amar putusannya pidana dua tahun,’’ kata Suwidya di Jakarta kemarin (14/2).

Sebelumnya, majelis hakim PN menghukum terdakwa pemalsuan dokumen surat kredit (Letter of Credit) Bank Century tersebut satu tahun penjara
Vonis serupa juga ditimpakan pada rekan Misbakhun yang juga Dirut PT Selalang Prima Internasional, Franky Ongkowardjojo

BACA JUGA: Punya Istri Simpanan dan Selingkuh, PNS Kemendagri Kena Sanksi

Misbakhun terjerat kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Selalang Prima.

Putusan dua tahun penjara itu rupanya tidak memuaskan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU)
Baik Misbakhun maupun JPU, kata Suwidya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Optimis Pemulangan TKI Overstayer Tuntas Tahun Ini

’’JPU mengajukan kasasi pada 4 Februari sedangkan Misbakhun 8 FebruariTapi, sampai sekarang belum ada yang memberikan memori kasasinya dan kontra kasasi secara lengkap,’’ katanya.

Secara terpisah, Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menegaskan status Misbakhun tidak berubah sebagai anggota DPRSepanjang putusan hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, tidak ada pembahasan yang dilakukan DPP PKS atas status Misbakhun”Secara status anggota dan hak-hak anggota DPR masih mendapatkan, gaji juga masih tetap,” kata Mahfudz di gedung parlemen.

Posisi Misbakhun sebagai korban politisasi hukum sangat jelasMenurut Mahfudz, dirinya mempertanyakan posisi hukum yang dialami Misbakhun, dengan pihak lainAda sejumlah pihak dengan posisi hukum yang sama, namun masih bisa bebas berkeliaran”Persoalannya ada banyak tersangka yang ketika disidang masih bebas, tapi Pak Misbakhun kan ditahan,” sindirnya.

DPP PKS sendiri, kata Mahfudz, juga mendukung langkah Misbakhun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung”Kita baru akan mengambil sikap politik terhadap keanggotaan beliau di DPR setelah ada keputusan hukum yang tetap,” tandasnya(aga/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Jatuhnya Pesawat Tunggu 12 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler