Kuningan Godok Perda Batu Akik

Selasa, 10 Februari 2015 – 23:55 WIB
ilustrasi

jpnn.com - KUNINGAN - Kebijakan yang dikeluarkan Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah menjadi inspirasi bagi para wakil rakyat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Melihat tingginya animo masyarakat terhadap penggunaan batu akik, mereka berinisiatif untuk membuat perda. Regulasi tersebut diyakini bisa menambah pemasukan daerah. 

BACA JUGA: Beraksi Pinjam Motor Tetangga, Si Raja Tega Ditembak di Kaki

Wacana ini menjadi topik hangat diskusi sejumlah anggota DPRD, Selasa (10/2). Para wakil rakyat yang berasal dari berbagai fraksi menyetujui adanya langkah pembuatan perda inisiatif menyangkut batu akik. 

"Batu akik belakangan ini mewabah. Dan kami kira ini dapat menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu perda batu akik kelihatannya perlu dibuat,” kata Dede Sembada, politisi PDI Perjuangan yang masuk jajaran Badan Legislasi (Banleg), kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Selasa (10/2). 

BACA JUGA: Ibukota Provinsi Ini Berubah jadi Kota Mati

Dia menyebutkan, potensi batu akik di Kuningan sangat memungkinkan. Seperti di wilayah Kecamatan Ciniru, terdapat areal tambang batu akik dengan sebutan Bacir (Batu Ciniru). Begitu pula di wilayah Kecamatan Ciwaru, terdapat batu yang dikenal Lumut Ciwaru. 

Potensi tersebut, menurut Dede, dapat digali sehingga menjadi income besar untuk daerah. "Banyak jenis batu dari luar yang terkenal sampai ke Kuningan dan daerah lain. Nah, kenapa Kuningan tidak bisa? Potensinya ada kok,” kata Dede yang belum lama ini menyerap aspirasi dari Petani Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang dalam mengisi masa resesnya itu.

BACA JUGA: Nekat Bunuh Diri, Alay Dua Kali Lompat dari Gedung Tinggi

Lontaran Dede disambut oleh politisi asal PPP, H Uus Yusuf SE. Mantan Ketua KNPI yang sempat dipersoalkan masalah kios di gedung KNPI tersebut, mengakui besarnya potensi batu di Kuningan. Yang paling dia soroti yaitu batu Ciniru yang terkenal dengan sebutan batu CNR. 

“Sebetulnya lebih dikenal batu CNR, bukan batu Bacir. Coba lihat di internet, Batu CNR sudah terkenal. Ini merupakan potensi yang besar menurut saya,” kata Uus. 

Batu CNR, lanjut dia, memiliki kekhasan tersendiri. Warnanya berserat kuning dan elegan. Pihaknya yakin, jika batu tersebut dipasarkan akan cepat digandrungi para penggemar batu akik. Pernyataan Uus diamini oleh H Karyani, anggota dewan lainnya. 

Politisi asal wilayah Kuningan Timur tersebut sepakat jika dibuatkan perda inisiatif terkait batu akik. Dalam diskusi itu, terlibat pula politisi Demokrat Yayat Ahadiatna SH. Begitu pula Ketua DPRD, Rana Suparman SSos. Hanya saja keduanya tidak terlalu dalam berdiskusi mengingat harus bergegas keluar dari kerumunan untuk keperluan yang lain. Sedangkan satu anggota lagi, Masuri SPd setuju apabila wacana pembuatan perda diseriusi. (ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Terparah Rendam Tujuh Desa di Peso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler