jpnn.com - KARAWANG - Puluhan aktivis lingkungan, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang menggelar aksi di Aula Husni Hamid Komplek Pemkab Karawang, Rabu (7/12).
Aksi ini dalam rangka menolak aktivitas penambangan karst di Karawang yang makin tak terkendali.
BACA JUGA: Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong
Aksi digelar saat Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Gerakan Citarum Bestari.
Bahkan saat wagub memberikan sambutan, masssa aksi sempat membentangkan spanduk "Tolak Izin Pertambangan PT Mas Putih Belitung".
BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg
Ketua DPC GMNI Karawang Putra M Wifdi Kamal mengatakan, apapun alasannya eksploitasi karst pangkalan merupakan tindakan pengrusakan alam.
"Karst meyimpan cadangan air bagi kelangsungan hidup masyarakat dan pertanian," ucapnya.
BACA JUGA: Duarrrr... Astagaaaa, Pria Ini Tergantung di Tiang Listrik
Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati Cellica Nurrachadiana tidak plin-plan dan tegas menolak adanya pertambangan di Karawang Selatan.
"Kami bersama aktivis lingkungan dan masyarakat akan terus mendorong, agar Pemkab Karawang tidak mengeluarkan izin bagi PT Mas Putih Belitung," tegasnya.
Humas ForkadasC+, Yudha Febrian Silitonga mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan terus membangun koalisi melawan tambang.
"Kami sudah melayangkan surat penolakan kepada Bupati Karawang. Dalam surat tersebut dijelaskan penolakan sesuai hasil kajian tentang bentang alam karst," katanya.
Dalam koalisi tersebut, Yuda menyebutkan, akan mengumpulkan 30 ribu KTP dan tanda tangan warga Karawang untuk melakukan penolakan pertambangan.
Dijelaskan Yudha, aksi penolakan merujuk pada Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi, Pergub Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Kawasan Kars Di Jawa Barat. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Karawang 2013-2031.
"Kami juga mengacu pada surat Bupati Nomor 660.1/2729/pras-TR tertanggal 27 April 2016 Perihal Pelestarian Kawasan Lindung di Kabupaten Karawang, Surat Bappeda Kabupaten Karawang Nomor 540/5765/Bapp Tentang Permohonan untuk tidak memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Karawang Selatan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar meminta warga untuk melapor ke penegak hukum jika memang melihat adanya kerusakan di wilayah karst Pangkalan.
"Dilihat kerusakannya seperti apa, karena informasi ini sangat penting buat kita dan para penegak hukum lainnya," ungkap Deddy.
Deddy juga menyebutkan pihak pemerintah provinsi juga sebelumnya pernah melakukan penutupan di kawasan karst Pangkalan karena belum memiliki izin.
"Tetapi kita akui saat ini kasusnya mengendap. Dan ini menjadi bukti penegakan hukum bagi para penjahatan lingkungan begitu sangat lemah," ujarnya.
Bahkan saat kemarin pun, Deddy mendengar kembali adanya aktivitas pertambang tanpa izin. Tindakan dari pemprov pun dilakukan secara tegas diberikan kepada perusahaan.
"Kami langsung cabut eksplorasinya," ujarnya.(use/man/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Kasultanan Prabu Rajasa Kerta Nagara Disita, Uang Masih Misteri
Redaktur : Tim Redaksi