Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini

Jumat, 25 Oktober 2024 – 15:33 WIB
Bea Cukai Bekasi menggelar kunjungan ke-2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk membahas penggunaan IT Inventory dan penyerapan tenaga kerja. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi menggelar kunjungan ke-2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk membahas penggunaan IT Inventory dan penyerapan tenaga kerja.

Kunjungan bertajuk Customs Visit Customers (CVC) masing-masing dilakukan ke PT Samindo Electronics dan PT PHC Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon

Pada Kamis (17/10), Bea Cukai Bekasi menggelar CVC ke PT Samindo Electronics yang bergerak di bidang electronics manufacturing services dengan hasil produksi, berupa PCB assy dan deck (VTR, CD room, dan DVD) serta router.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan pihaknya perlu melakukan penyederhanaan prosedur untuk mempercepat pelayanan dan pola pengawasan yang lebih efisien dan efektif.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Ini untuk Memperkuat Pengawasan di Daerah

Menurut Yanti, hal ini dapat terwujud dengan penggunaan teknologi informasi berbasis komputer dan pengawasan non-fisik.

“Jadi sesuai ketentuan dalam tata laksana kawasan berikat, penerima fasilitas kawasan berikat wajib menggunakan teknologi informasi IT Inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang. Sistem ini pun dapat diakses oleh Bea Cukai dan Pajak dalam kepentingan pemeriksaan,” ungkap Yanti dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).

BACA JUGA: Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu

Yanti mengatakan penerapan IT Inventory secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fasilitas fiskal yang telah diterima oleh perusahaan.

"Selain itu juga bermanfaat sebagai tools yang dapat membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis serta monitoring dan evaluasi,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (11/10), Bea Cukai Bekasi juga menggelar CVC ke produsen industri semikonduktor dan komponen elektronik serta perangkat medis dan alat Kesehatan, PT PHC Indonesia.

Dalam kunjungan ini, Yanti mengatakan pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri, berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” ungkap Yanti.

Finance Director PT PHC Indonesia Faqih Rusdiana menyebutkan memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis perusahaannya.

“Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas kawasan berikat yang dapat kami gunakan,” ujar Faqih. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler