Kunjungi Manca Negara, DPR Merasa Dipojokkan Media

Senin, 20 September 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menilai pers tidak lagi objektif dalam memberitakan kunjungan kerja (kunker) anggota dewan ke luar negeri"Pers sudah memihak dalam pemberitaan kunker dewan ke luar negeri

BACA JUGA: Besok, Sinyo Resmi Gubernur Sulut

Itu tidak adil
Padahal kunker ke luar negeri sangat penting khususnya dalam hal Rancangan Undang-undang," kata Nudirman Munir dalami pesan singkatnya, Minggu (19/9).

Selaku anggota dewan, Nudirman Munir mengungkap keheranannya terhadap pers Indonesia yang terus-menerus mempertanyakan jika anggota dewan kunker ke luar negeri

BACA JUGA: Gunakan Mobdin, Nur Mahmudi Dinilai Nakal

"Heran, kenapa pers kehilangan keseimbangan dalam memberitakan kunker DPR ke luar negeri?"

Menurut Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu, suatu kunker anggota dewan pasti ada nilai positifnya untuk bangsa dan negara ini ke depan
Kunker Komisi III DPR ke India misalnya, menurut Nudirman Munir diperoleh faktual soal kapasitas penjara India

BACA JUGA: PAN Pasrah Jika Ada Reshuffle

Meski isi penjara India berlebih hingga dua kali lipat dibandingkan Indonesia, tetapi India tetap bisa mengaturnya dengan baik.

"Mereka menerapkan sistem SAL atau Barak 70 persen dan sistem sel 30 persenFakta tersebut berbeda dengan penjara di Indonesia yang menerapkan sistem sel 80 persen dan SAL atau Barak hanya 20 persen yang rawan dengan berbagai masalah," ujar Nudirman memuji baiknya sistem penjara di India.

Kebaikan sistem penjara di India itu, lanjut anggota dewan dapil Sumbar itu, dijadikan argumentasi oleh DPR untuk mendesak Menkumham agar sistem SAL diperbanyak"Itu salah satu contoh kongrit dan banyak alasan lain pentingnya kunker ke luar negeri."

Sementara media masih memberitakannya secara berat sebelah"Kenapa anggota DPR tidak ditanya," kata Nudriman Munir itu lagi.

Sebelumnya juga diberitakan Panitia Kerja (Panja) Keimigrasian DPR minggu depan bakal bertolak ke Inggris dan Kanada untuk studi banding selama lima hari guna penyempurnaan RUU Keimigrasian RI(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler