JAKARTA - Keinginan pemerintah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) pada Juni lalu, ternyata belum bisa terealisasikan dengan baikMemasuki bulan Juli ini, belum ada kepastian kapan PP tersebut tuntas.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Roformasi Birokrasi (PAN dan RB), Drs Gatot Sugiharto MM mengatakan molornya penetapan PP tersebut terhambat oleh validasi data pegawai honorer yang belum terakomodir sepenuhnya.
“Rencana awal memang bulan Juni sudah selesai, tapi proses pendataan ulang tenaga honorer yang sebelumnya tidak sempat terakomodir masih sedang diproses
BACA JUGA: Cut Tari Tak Bisa Dijerat UU Pornografi
Jadi kita masih menunggu validasi data itu dulu,” ujar Gatot-akrabnya.Dijelaskannya, berdasarkan data base yang ada di Kementerian PAN dan RB, hingga akhir tahun 2009, jumlah honorer di Indonesia mencapai 920
BACA JUGA: SBY Sudah Dengar Permintaan Maaf Cut Tari
Dari jumlah itu, sebagain besar diantaranya sudah diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.Hanya saja dalam pelaksanaan validasi, ternyata masih ada tenaga honorer yang belum terakomodir karenan tercecer atau teranulir saat proses pengangkatan dalam data base tersebut. “Data yang kemarin itu sebenarnya sudah selesai, pendataan mulai dilakukan pada tahun 2004 sampai 2009 dan sekarang sudah tutup buku
Dengan demikian, penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 48 Tahun 2005 tersebut, hingga kini juga masih menunggu pendataan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat
BACA JUGA: Terpojok, Ariel juga akan Minta Maaf
Kemudian data dari BKD kabupaten/kota dilanjutkan ke BKD RegionalTerakhir baru divalidasi kembali di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)Khusus tenaga honorer yang tidak sempat terakomodir, pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka melalui formasi CPNS tahun ini tanpa tes, namun harus melalui validasi dan verifikasi kembali.“Pendataan ini adalah tugas BKD dan kini sedang berjalan, kita belum tahu secara pasti berapa jumlahnyaMasalah Kapan itu prosesnya selesai semua tergantung kepada BKD masing-masing daerah dengan menyesuaikan misi kita dari pusat,” jelas Gatot.
Gatot juga menjelaskan, RPP No 48 Tahun 2005 tersebut sudah selesaiBahkan sudah diserahkan kepada PresidenHanya saja, realisasi RPP tersebut masih perlu dievaluasi kembali di DPR RI.
“ RPP-nya sudah selesai, tapi memang belum ditandatangani oleh PresidenPerlu diketahui RPP ini tidak berpengaruh karena yang perlu dibahas di DPR itu mengenai pendataan sajaMudah-mudahan pendataannya segera selesai dalam waktu dekat,” harap Gatot Sugiharto(die)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat Pasal Asusila, Ancaman Tak Sampai 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi