BACA JUGA: Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan memerintakan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," kata ketua majelis, Mahfud MD, dalam sidang putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (12/1).
Menurut Mahfud, MK menilai bahwa dalil yang diajukan para pemohon beralasan hukum, karena permohonan pemohon menguji konstitusionalitas pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi
Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir
BACA JUGA: Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi
BACA JUGA: Denny Minta Tak Persoalkan Foto Gayus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dikritik, Ayin Batal Dapat Remisi
Redaktur : Tim Redaksi