Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR

Rabu, 12 Januari 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan  Farhat Abbas dan Lily Wahid CsGugatan yang dikabulkan itu mengenai kourum anggota DPR sebesar 2/3 bukan 3/4 dari anggota DPR yang hadir rapat/sidang

BACA JUGA: Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor



"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan memerintakan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," kata ketua majelis, Mahfud MD, dalam sidang putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (12/1).

Menurut Mahfud, MK menilai bahwa dalil yang diajukan para pemohon beralasan hukum, karena permohonan pemohon menguji konstitusionalitas pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi
“Adanya pengaturan kourum tiga perempat menyebabkan tidak efektif bagi DPR dan menyebabkan terhalangnya hak DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Hamdan Zulfa.

Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir

BACA JUGA: Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA

Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.

MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi
Karena mahkamah menilai syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif melakukan pengawasan, sehingga tidak sejalan dengan sistem check and balance dengan pengaturan, maka potensial tidak efektif dalam mengontrol kinerja Presiden.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Denny Minta Tak Persoalkan Foto Gayus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dikritik, Ayin Batal Dapat Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler