jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar 4,3 juta kiloliter.
Hal itu membuat kewajiban PT Pertamina (Persero) menyalurkan premium sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tahun ini mencapai 11,8 juta kiloliter.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Stok LPG dan BBM Dipastikan Aman
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tambahan tersebut sudah wajib disalurkan Pertamina akhir Mei.
”Tadi kami hitung lebih kurang 2.090 SPBU. Mulai hari ini (kemarin) sampai nanti Desember,” ujar Fanshurullah, Rabu (30/5).
BACA JUGA: Strategi Pertamina Dongkrak Produksi Minyak
Kewajiban Pertamina menyalurkan premium di Jamali tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Perpres 191/2014 yang tidak mewajibkan Pertamina menyalurkan premium di Jamali.
BACA JUGA: Pertamina Rampungkan Pengeboran 6 Sumur Eksplorasi
Sebelum peraturan tersebut terbit, status premium di Jamali merupakan jenis BBM umum (JBU).
Hal itu sama dengan pertalite, pertamax, dexlite, maupun pertamax turbo.
Konsumsi premium di Jamali pada periode Januari hingga Mei mencapai 1,2 juta kiloliter.
Dengan demikian, total konsumsi premium di Jamali sepanjang 2018 diperkirakan 5,5 juta kiloliter.
Angka itu tumbuh jika dibandingkan dengan angka konsumsi tahun lalu, yakni 5,1 juta kiloliter.
Kenaikan konsumsi tersebut, antara lain, terdorong oleh pertumbuhan ekonomi.
BPH Migas mencatat, di antara 2.139 SPBU di Jamali yang tidak menjual premium, sebanyak 571 SPBU telah siap untuk kembali menjual BBM penugasan tersebut. (vir/car/c10/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Pemerintah Tekan Kerugian Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi