Kurang Ajar! Merah Putih Dipasang Lebih Rendah

Selasa, 21 Februari 2017 – 16:26 WIB
Bupati H Najmul Akhyar didampingi Wakil Bupati Sarifudin bersama personel polisi dan TNI menurunkan bendera Kanada di Good Vibes Bungalow Gili Trawangan Senin kemarin (20/2). Foto: Hery Mahardika/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Lombok Utara, NTB, H Najmul Akhyar menurunkan bendera Kanada yang dikibarkan di salah satu hotel dan restoran di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Senin kemarin (20/2).

Bendera Kanada ini sudah lama dikibarkan di depan Good Vibes Bungalow. Di pagar depan hotel ini, selain bendera Kanada dipasang juga bendera Merah Putih.

BACA JUGA: Ups! Jembatan Gantung Rp 2,7 Miliar Kok Bisa Ambrol

Penurunan bendera Kanada ini disaksikan Wakil Bupati Sarifudin, Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah dan pejabat kepolisian Polair Polda NTB, TNI, Kepala Desa Gili Indah H. Taufik, dan tim penertiban kabupaten.

“Bendera asing ini tidak kita izinkan sembarangan dikibarkan. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1958 tentang Pengibaran Bendera Asing. Jadi, tidak sembarang orang asing boleh mengibarkan lambang negaranya di Indonesia ini,” tegas bupati.

BACA JUGA: Diselingkuhi Istri, Ajong Sering Tusuk Wanita Seksi

Dijelaskan, sesuai aturan, pengibaran bendera asing hanya boleh pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya, pada waktu kepala negara, wakil kepala negara atau perdana menteri negaranya berkunjung di Indonesi, di tempat-tempat yang didatangi.

Bendera asing boleh dipasang di kedutaan masing-masing dan bukan di tempat-tempat umum.

BACA JUGA: Kenalan di Medsos, ABG Lugu Digilir 8 Kali

Selain itu izin pengibaran bendera asing di daerah menjadi kewenangan pejabat daerah setempat, seperti gubernur, bupati dan wali kota.“Untuk itu saya turunkan sendiri tadi,” jelasnya.

Najmul mengakui, pada saat bendera Kanada dipasang, ada juga Bendera Merah Putih namun posisinya di bawah bendera mereka.

“Selanjutnya saya sendiri meminta kepada pemiliknya untuk tidak memasang kembali. Saya sendiri akan memantau langsung. Apabila mereka memasang kembali nanti kita beri mereka sanksi,” tandasnya.

Wakapolres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah menyatakan, penurunan bendera ini atas informasi dari Danramil Tanjung.

Atas informasi itu, pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah menurunkan bendera dimaksud.

“Itu salah besar pihak Bungalow memasang bendera tersebut meskipun ownernya orang Kanada dan punya usaha di Indonesia khususnya di Gili Trawangan,” tandasnya.

Dandim 1606 melalui Danramil Tanjung Kapten Inf Asep Okinawa mengatakan, berdasar keterangan yang didapat, motif pemasangan bendera asing itu alasannya banyak tamu dari Kanada.

Alasan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi pemasangan bendera Kanada posisinya lebih bagus daripada Bendera Merah Putih.

“Ini kan bendera kita kecil dan jelek kainnya. Sementara bendera asing ini bagus kainnya, besar dan lebih tinggi,” ungkapnya, seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa Pos Group).

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu melakukan pengecekan. Setelah itu dilaporkan ke bupati. “Pak Bupati langsung turun mengecek dan menurunkan,” terangnya.

Pada saat pengecekan di lokasi terdapat bendera Kanada ini terpasang di dua tempat. Satu di pintu gerbang, kemudian satu lagi di dalamnya.

Pada saat penurunan tidak ada perlawanan. Pemilik hotel mengakui kesalahannya. '' Pemasangan bendera ini tidak ada motif lain, namun jika kemudian hari memasang kembali akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(flo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Bandar SS Tak Sadar Transaksi Dengan Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler