Kurang Dukungan, Muddai Maddang Terancam Gagal Jadi Caketum KONI

Rabu, 26 Juni 2019 – 16:01 WIB
Muddai Madang . Foto: Irwansyah/sumeks

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Muddai Madang untuk maju sebagai calon Ketum KONI Pusat masa bakti 2019-2023 pada Musornaslub KONI 2019 pada 2 Juli mendatang di Jakarta, terancam kandas di tengah jalan.

Pasalnya, Muddai tidak memiliki dukungan yang cukup dari KONI Daerah untuk maju sebagai bakal calon.

BACA JUGA: Calonkan Diri Jadi Ketum KONI Pusat, Marciano Norman Gelar Dialog dengan 17 KONI Daerah dan 34 Cabor

Berdasarkan peraturan pemilihan yang berlaku, untuk bisa maju sebagai calon Ketua Umum KONI Pusat pada Musornaslub nanti, setiap kandidat harus didukung minimal oleh 21 induk cabor dan 10 Konida yang merupakan anggota pemilik hak suara (voters) KONI Pusat.

BACA JUGA: Kas Hartadi Hanya Bawa 18 Pemain untuk Hadapi Cilegon United

BACA JUGA: Waketum PB Porserosi: Muddai Madang Paling Pantas Pimpin KONI Pusat

Namun faktanya 26 Konida se-Indonesia telah memberikan dukungannya secara resmi dalam bentuk tertulis kepada kandidat lainnya yaitu Marciano Norman. Dengan demikian dukungan dari unsur Konida hanya tersisa delapan.

Padahal sesuai aturan syarat untuk bisa sebagai calon Ketua Umum KONI Pusat 2019-2023, sekurang-kurangnya harus didukung oleh 10 Konida dan 21 cabor.

BACA JUGA: Ketua Umum KONI Sebaiknya Dari Kalangan Swasta agar Gampang Cari Dana

Kurangnya dukungan dari unsur Konida yang dimiliki Muddai Madang 'terendus' saat penyerahan berkas pencalonan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Pusat 2019-2023 di Sekretariat TPP lantai 11 Gedung KONI Pusat Jakarta, pada 21 Juni yang lalu.

Ketika dimintai penjelasan oleh awak media terkait dukungan yang dimilikinya, Muddai enggan menjelaskan secara rinci. Muddai hanya menyebutkan bahwa jumlah dukungan yang dimilikinya sudah cukup untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Pusat 2019-2023.

"Tentu saya berani mendaftar karena sudah memenuhi syarat dukungan. Saya didukung oleh 34 anggota KONI Pusat. Induk cabor dan Konida statusnya sama, sama-sama anggota KONI yang memiliki hak suara. Berdasarkan AD/ART KONI Pusat tidak ada kekhususan diantara keduanya," kata Muddai ketika itu.

Nasib Muddai di kancah pemilihan Ketua KONI Pusat 2019-2023 kini berada di tangan Tim Penjaringan dan Penyaringan yang sedang melakukan verifikasi dan validasi berkas pencalonan para kandidat.

Rencananya, hari ini, Rabu 26 Juni 2019 TPP akan mengumumkan dan menyampaikan secara resmi kepada dua kandidat yang akan maju pada pemilihan yaitu Muddai Madang dan Marciano Norman, apakah berkas pencalonan mereka memenuhi syarat atau tidak.

BACA JUGA: Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa

Nantinya, hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh TPP akan dibawa ke sidang pada Musornaslub KONI Pusat 2 Juli mendatang di Jakarta. Sidang akan memutuskan apakah pencalonan Muddai dan Marciano sah atau tidak.

Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Pusat 2019-2023, Eman Sumusi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kemungkinan gagalnya pencalonan Muddai Madang karena tidak memenuhi syarat dukungan dari Konida.

"Kami TPP Tupoksinya menjaring dan menyaring bakal calon dan atau calon. Kita verifikasi dan validasi berkas admin dan dukungannya sesuai ketentuan. Hasil verifikasi dan validasi berkas dan dukungan kita simpulkan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Dan memberitahukan kepada yang bersangkutan," papar Eman.

"Proses dan hasil kerja kami (TPP), kami laporkan dan sekaligus sampaikan lengkap kepada Musornas melalui pimpinan sidang untuk disyahkan dan ditetapkan. Bagi yang memenuhi syarat tentunya disahkan sebagai calon Ketum dan wajib menyampaikan visi dan misi dan selanjutnya dipilih," tambahnya.

Eman menegaskan jika seorang kandidat tidak memenuhi syarat dukungan 10 Konida dan 21 cabor sebagaimana aturan yang berlaku, otomatis pencalonannya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kembali ke aturan. Jelas dalam peraturan yang mengatur persyaratan untuk maju sebagai bakal calon harus mengantongi dukungan dari 21 cabor dan 10 Konida. Kalau aturan persyaratan tersebut tidak dipenuhi otomatis pencalonannya tidak memenuhi syarat," tegas Eman.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muddai Madang Resmi Lepas Sahamnya di Sriwijaya FC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler