Kurang Landai, Fly Over Terancam Rombak Ulang

Rabu, 09 Agustus 2017 – 08:42 WIB
Pembangunan Fly Over. Foto: ilustrasi Batam Pos/jpg

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Permintaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tentang pembangunan fly over depan Mal Boemi Kedaton (MBK) sepertinya cukup berat.

Jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus mengikuti permintaan kelandaian lima persen, sudah pasti dilakukan rombak ulang.

BACA JUGA: Pulau Betuah Dijual Senilai Rp 10 Miliar

Saat ini, pihak kontraktor sudah masuk pengerjaan konstruksi pird (tiang) satu dan dua. Jalur naik juga sudah sedikit tergambar dari penampakan dinding fly over dan tumpukan tanah.

Pelaksana lapangan PT Dewanto Cipta Karya Sutarno mengatakan, awalnya pemkot sempat menyodorkan desain fly over dengan panjang 500 meter. Karena minimnya dana, desain dibuat menyesuaikan dana yang ada.

BACA JUGA: Keran CPNS Dibuka, Lampung Dijatah Sebegini, Ini Formasinya

’’Hasilnya, dengan dana yang ada saat ini, kelandaian enam persen dan panjangnya 400 meter. Kalau mau dibuat kelandaian lima persen, bangunannya harus dirombak,” ujar Sutarno ditemui di lokasi pembangunan di Jl. Teuku Umar, Bandarlampung.

Alhasil, permintaan Kemenpupera dinilai memberatkan pihaknya. Sebab dengan begitu, desain fly over harus lebih panjang 50 meter di Jl. Teuku Umar dan Jl. Z.A. Pagar Alam.

BACA JUGA: Uang Ratusan Juta Hasil Jambret Dibagi di Pinggir Jalan

Dia melanjutkan, sebelumnya perusahaannya telah berkonsultasi dengan konsultan perencanaan. Dalam kesepakatan itu pemkot telah menyetujui design baru yang dibuat menyesuaikan dana.

Hal lain, tentu harus ada pembebasan lahan kembali. Menurutnya itu jelas menambah pekerjaan Pemkot. ’’Banyak pertimbangannya. Termasuk bangunan kami. Pird satu dan dua harus ditambah tingginya satu meter ke atas. Kami juga harus membongkar bangunan lagi,” terangnya.

Jika benar harus dilakukan, dapat dipastikan PT Dewanto Cipta Karya akan mengalami kerugian. Meski Sutarno tidak menyebutkan besarannya, tapi beban itu akan mereka limpahkan ke Pemkot. ’’Ya jelas rugi, tapi nanti itu menjadi urusan Pemkot,” lanjut dia.

Sementara, pengerjaan proyek kemarin terlihat diperlambat. Selain itu, jumlah pekerja dikurangi dari 85 menjadi 25 orang. Di mana, sejak kemarin pagi pihaknya juga sudah mendapat kabar bahwa pusat meminta untuk menghentikan pekerjaan berat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam mengatakan akan mengkajinya lebih dulu. Masalah yang ada saat ini menurutnya hanya persoalan teknis saja.

’’Ya adendum Kemenpupera seperti itu harus disesuaikan semua. Rencananya besok (hari ini, Red.) tim Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung bersama konsultan akan meninjau lokasi,” ujar Badri.

Disinggung soal dana yang akan membengkak jika memenuhi permintaan Kemenpupera, Badri mengaku hal tersebut merupakan hal teknis. Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan hal tersebut.

’’Yang jelas untuk kelanjutannya seusai arahan Pak Wali Kota saja,” tandasnya.

Diketahui, Direktur Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera Iwan Zarkasi menygatakan saat ini desain yang diajukan dinilai cukup membahayakan calon pengendara yang melintasi fly over.

’’Bentuknya terlalu curam. Dengan kemiringan enam persen. Kami minta revisi, agar nantinya lebih aman untuk pengendara. Jadi diubah ke angka lima persen,” ujar Iwan saat dihubungi melalui ponselnya.

Sementara, dokumen pendukung dalam hal ini detailed engineering design (DED) harus direvisi ulang. ’’Jadi kita minta untuk diperbaiki dahulu dokumennya. Untuk itu, pembangunannya diharapkan dihentikan sementara,” tuturnya.

Meski tak memberi tenggat waktu, Iwan menerangkan dilanjutkannya proyek ini harus turut melengkapi seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Hal lain yang juga dibahas adalah mengenai kewenangan. Saat ini, Jl. Z.A. Pagar Alam dan Teuku Umar juga dalam proses penyerahan menjadi jalan Kota.

’’Kita sedang diskusikan soal pelimpahan kewenangan jalan, sudah diproses. Sekarang sedang didiskusikan dengan menteri,” ujarnya. (rma/c1/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Eksekutor, Divonis 20 Tahun Penjara, Iyan Terima Saja, Ternyata Ini Alasannya...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler