Kurangi Limbah, Pelaku Usaha Ritel Dukung Kantong Plastik Berbayar

Senin, 22 Februari 2016 – 16:30 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mande menyatakan, para pelaku usaha ritel sangat mendukung uji coba penggunaan kantong plastik berbayar tersebut hingga Juni 2016 Dia menyebutkan, jumlah ritel modern di Indonesia mencapai 35 ribu ritel.

Dari jumlah itu, anggota tetap Aprindo lebih dari 70 ribu peritel. Sekitar 12 ribu–13 ribu merupakan basis toko modern berkonsep waralaba, seperti Alfamart dan Indomaret.

BACA JUGA: CATAT! Revisi UU KPK Cuma Ditunda, Bukan Dibatalkan

”Untuk uji coba ini, kita terapkan untuk ritel modern yang paling siap maksimal. Jadi, 35 ribu gerai itu belum bisa jalan semua,” terang Roy dilansir Harian Jawa Pos, Senin (22/2).

Begitu pula jumlah kota yang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah itu. Dari rencana 22 kota, diakui Roy, baru 17 kota yang akan memulai uji coba tersebut. Kota-kota itu tersebar sampai ke Indonesia Timur.

BACA JUGA: Gara-gara Hal Ini Pak Jokowi Merasa Malu

“Tidak semua kota kelihatannya siap. Jadi, baru bisa sebagian dari 22 kota. Ya, sekitar 12 - 17 kota yang mulai uji coba,” kata Roy.

Adapun tujuan pengenaan biaya plastik tidak untuk membebani masyarakat mengeluarkan uang lebih dalam membeli plastik, tetapi untuk mengurangi limbah kantong plastik.

BACA JUGA: KPK Berharap AS dan BW Juga Diselamatkan

Roy mengatakan, satu kantong plastik dihargai Rp 200. Harga tersebut dinilai masih terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Kenapa Rp 200? Biar terjangkau dulu lah. Masyarakat tidak terasa dengan harga ini dan bisa diterima semua kalangan serta lapisan masyarakat,” tegas dia.

Dia berharap uji coba sekaligus sosialisasi itu dapat diterima masyarakat. Namun, apabila kebijakan kantong plastik berbayar belum teredukasi dengan baik, Roy meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan aturan tersebut dapat mundur hingga akhir tahun ini.

”Kalau belum teredukasi dengan baik karena masih ada polemik di masyarakat, sekiranya memungkinkan, peraturan menteri ini jangan langsung dijalankan. Tapi, dimundurkan sampai akhir tahun,” ujar Roy.

Untuk diketahui, jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kantong plastik (tas kresek) dengan gratis. Mulai kemarin, 21 Februari, pemerintah melaksanakan uji coba wajib bayar Rp 200 per kantong plastik di 22 kota dan 1 provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.

“Jika program ini berhasil, sistem kantong plastik berbayar akan diatur dalam regulasi peraturan menteri,” ujar Siti Nurbaya saat menghadiri acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di kawasan Bundaran HI Jakarta seperti dilansir Jawa Pos, Senin (22/2).

Tentang kesiapan daerah-daerah, Siti menyatakan, plastik berbayar sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya. ”Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota,” terangnya.(lus/mia/wir/c6/kim/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SAH! Pembahasan Revisi UU KPK Resmi Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler