Kurator Harus Berorientasi Memajukan Dunia Usaha

Selasa, 15 Mei 2018 – 23:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar (kedua kanan) pada acara Pembukaan Pelatihan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Senin (14/5) malam. Foto: HKPI

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menggelar Pelatihan selama dua minggu, 14 - 26 Mei 2018 di Gedung The Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar mengingatkan kurator dan pengurus Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) harus berorientasi bagaimana caranya berkontribusi memajukan demi kelangsungan dunia usaha.

BACA JUGA: Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis

“Jadi kurator harus memastikan bahwa bagaimana dunia usaha itu berkembang. Jadi kalau orang itu masalah dengan utang, ya tidak harus langsung di-pailitk-an tapi mengatur ulang bisnisnya agar bisa berjalan, dan juga bisa ada kans lagi pembayaran utangnya sehingga bisnisnya bisa berkembang,” kata Cahyo R Munzhar pada acara pembukaan Pelatihan HKPI, Senin (14/5).

Menurut Cahyo, Kemenkumham menginginkan bahwa cara pandang bagi peserta pelatihan HKPI ini tidak untuk mem-pailit-kan tapi bagaimana berkontribusi terhadap kelangsungan usaha. Menurutnya, Presiden Jokowi ingin bisnis dapat digenjot melalui penataan sejumlah peraturan.

BACA JUGA: Tumbuhkan Iklim Dunia Usaha, Kadin Jatim Gandeng Jerman

Pada bagian lain, Cahyo mengingatkan kepada para kurator bahwa tidak ada hanya memperkuat posisinya tapi juga memperbaiki mekanisme pelaporan secara transparan.

“Pelaporan selama ini di pengadilan niaga. Tapi kami di Kemenkumham, ingin juga ada pelaporan. Karena pendaftaran kurator ada di Kemenkumham dan karena itu sudah sewajarnya Kemenkumham itu mendapatkan laporan supaya bisa memonitor. Artinya, pelaporan kinerja dari kurator itu supaya bisa dievaluasi. Ini yang masih dibicarakan juga di dalam konteks Komite Bersama,” kata Cahyo.

BACA JUGA: ISDA 2017 Jadi Ajang Promosi Dunia Usaha

Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan Presiden Jokowi saat ini sedang gencar bagaimana caranya meningkatkan investor asing ke Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa investor ke Indonesia tidak hanya melihat Indonesia karena kaya akan kekayaan alam atau melihat potensi pasar yang baik dan jumlahnya besar, tetapi juga melihat iklim investasinya

“Jadi investor itu selain melihat iklim investasinya, apakah simple atau tidak, apakah memerlukan waktu yang panjang atau singkat, bagaimana tingkat transparansinya. Hal yang penting juga yang menjadi perhatian pelaku bisnis adalah bagaimana profesi-profesi yang terlibat langsung dalam bisnis seperti profesi kurator dan notaris,” kata Cahyo.

Menurut Cahyo, deregulasi peraturan perundang-undangan dan memangkas birokrasi juga penting mendapat perhatian. Di samping peraturan perundang-undangan dan regulasi, menurut Cahyo, hal yang penting juga adalah bagaimana profesi-profesi yang terlibat langsung dalam bisnis.

“Profesi yang jadi perhatian adalah masalah kurator dan juga masalah notaris,” tegas Cahyo.

Cahyo beralasan, dalam kegiatan berbisnis itu tidak sendiri, karena ada standar internasional, misalnya ada negara yang bagus buat bisnis tapi juga pada saat yang bersamaan negara tersebut tidak dijadikan tempat untuk pencucian uang atau pendanaan untuk teorisme.

“Makanya profesi-profesi (kurator dan notaris, red) ini harus melaksanakan tanggung jawabnya secara benar,” kata Chayo.

Sementara itu, Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra mengatakan Pelatihan HKPI berlangsung selama dua minggu, 14 - 26 Mei 2018.

Menurut Soedeson Tandra, pelatihan kepada para kurator bertujuan melahirkan seorang kurator dan pengurus organisasi yang independen dan profesional dalam mengembangkan organisasi.

Menurutnya, pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam pelatihan nanti, para kurator dan pengurus akan diajarkan bagaimana memenuhi syarat menjadi seorang kurator yang profesional.

“Jadi kita membekali para peserta pelatihan sesuai dengan kaidah ilmiah dan praktis, serta meningkatkan kapasitas para peserta pelatihan perihal pengurus atau pemberesan harta pailit/PKPU,” kata Soedeson.

Selain itu, lanjut Soedeson, para kurator dan pengurus juga akan dilatih untuk bagaimana mampu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para kurator dan pengurus juga diajarkan untuk tetap berpegang pada kode etik profesi kurator.

“Para peserta akan mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan terkait profesi kurator. Harus menjadi kurator dan pengurus yang independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya dan menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kueator dn pengurus,” ucap Siedeson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKPI Martin Erwan berharap, para kurator dan pengurus ke depan mampu menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pemberasan harta kepailitan atau PKPU.

“Sasaran penyelenggaraan pelatihan profesi kurator dn pengurus HKPI angkatan IV tahun 2018 ini, untuk bagaimana angkatan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan aturan dan perayaratan yang sudah termaktun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi: Pelaku Usaha Harus Optimistis


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler