jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek akan memberlakukan kurikulum pendidikan nasional yang baru mulai 2022.
Kurikulum baru itu memiliki tiga opsi yang bisa dipilih satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Besok Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Cermati Ketentuan dan Cara Menyanggah
Ketiganya, yaitu kurikulum 2013, kurikulum darurat (kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan kurikulum prototipe.
Menurut Plt Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek Supriyatno, kurikulum prototipe itu sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Minta Prajurit TNI yang Cari Habib Bahar Jangan Baper, Ferdinand: Ini Terlalu Konyol
Kurikulum tersebut mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).
"Ke depan, untuk mendorong pemulihan pembelajaran, mulai 2022 hingga 2024 semua satuan pendidikan diberikan tiga opsi dalam kurikulum nasional," terang Supriyatno.
BACA JUGA: Penabrak Misterius di Nagreg Tewaskan Sejoli, Bang Reza Ungkap Keanehan Ini
Dia menjelaskan dalam pengembangan kurikulum prototipe, Kemendikbudristek menyusun dan mengembangkan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen.
Namun, untuk kurikulum prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan.
Sebab, yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase. Dalam kurikulum prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E.
"Fase-fase ini memberikan keleluasaan kepada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase," jelasnya.
Dengan demikian operasional pada kurikulum prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.
Sekolah juga diberikan keleluasaan memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Meradang, Perintahkan Irjen Karyoto Mencari Pelakunya
Cara itu bisa dilakukan setelah menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Bisa juga menyusun sendiri perangkat ajar sesuai karakteristik peserta didik.
"Namun, pusat (Kemendikbudristek, red) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila," ucapnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad