Kurikulum dan Hari Libur Ditentukan Daerah

Kamis, 08 Juli 2010 – 17:19 WIB

JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, standar kompetensi kurikulum pendidikan tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi sudah diserahkan penuh kepada pemerintah daerah masing-masingMenurutnya, hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah.

"Mengenai hal ini masih ada yang belum paham

BACA JUGA: BSE Masih Belum Efektif

Maka itu diterangkan kembali bahwa Pemerintah Pusat sudah tidak bisa lagi menentukan standar kompetensi  kurikulum pendidikan
Pasalnya, standar ini harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing daerah di Indonesia," tegas Wamendiknas ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (8/7).

Dijelaskan, pemerintah sengaja menetapkan aturan sedemikian rupa yang menghargai kemampuan kompetensi siswa di masing-masing daerah yang sangat berbeda-beda

BACA JUGA: Uang Masuk SMKN Juga Mencekik

Misalnya, dalam penentuan penggunaaan buku pelajaran, sekolah diberikan wewenang untuk dapat menentukan sendiri
Bahkan untuk penetapan hari libur sekolah  saja, lanjut Fasli, Kemdiknas juga sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, untuk penetapan standar materi ujian di masing-masing daerah juga turut diserahkan kepada daerah

BACA JUGA: Guru TKK Mengaku Didiskriminasi

Dikatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan standar materi ujian yang sama rata semuanya"Ini tidak mungkinMisalnya, di Jakarta ada soal ujian yang menanyakan tentang siapa nama pencipta lagu A, di daerah khususnya di Papua belum tentu tahu tentang soal ituDengan demikian, kami sudah memberikan imbauan kepada daerah untuk tidak menggunakan kata yang  vocab dan kalimat di soal ujian sekolah yang tidak dimengerti oleh siswa," paparnya.

Lebih jauh Fasli menambahkan, hingga saat ini masih terlihat dan dirasakan adanya ketidakadilan atau tidak meratanya fasilitas pendidikan"Namun meskipun seluruh standar kompetensi kurikulum diserahkan ke daerah, kami tetap memiliki standar minimal yang harus diajarkan sekolah kepada para siswa-siswanya," imbuh Fasli(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler