JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, standar kompetensi kurikulum pendidikan tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi sudah diserahkan penuh kepada pemerintah daerah masing-masingMenurutnya, hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah.
"Mengenai hal ini masih ada yang belum paham
BACA JUGA: BSE Masih Belum Efektif
Maka itu diterangkan kembali bahwa Pemerintah Pusat sudah tidak bisa lagi menentukan standar kompetensi kurikulum pendidikanDijelaskan, pemerintah sengaja menetapkan aturan sedemikian rupa yang menghargai kemampuan kompetensi siswa di masing-masing daerah yang sangat berbeda-beda
BACA JUGA: Uang Masuk SMKN Juga Mencekik
Misalnya, dalam penentuan penggunaaan buku pelajaran, sekolah diberikan wewenang untuk dapat menentukan sendiriSelain itu, untuk penetapan standar materi ujian di masing-masing daerah juga turut diserahkan kepada daerah
BACA JUGA: Guru TKK Mengaku Didiskriminasi
Dikatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan standar materi ujian yang sama rata semuanya"Ini tidak mungkinMisalnya, di Jakarta ada soal ujian yang menanyakan tentang siapa nama pencipta lagu A, di daerah khususnya di Papua belum tentu tahu tentang soal ituDengan demikian, kami sudah memberikan imbauan kepada daerah untuk tidak menggunakan kata yang vocab dan kalimat di soal ujian sekolah yang tidak dimengerti oleh siswa," paparnya.Lebih jauh Fasli menambahkan, hingga saat ini masih terlihat dan dirasakan adanya ketidakadilan atau tidak meratanya fasilitas pendidikan"Namun meskipun seluruh standar kompetensi kurikulum diserahkan ke daerah, kami tetap memiliki standar minimal yang harus diajarkan sekolah kepada para siswa-siswanya," imbuh Fasli(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
Redaktur : Tim Redaksi