SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang

Kadisdik di Daerah Harus Tegas

Rabu, 07 Juli 2010 – 21:54 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk melakukan pungutan biaya daftar ulang atau sejenisnya kepada para orang tua peserta didikHal itu dinilai sudah menyalahi aturan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan oleh pemerintah

BACA JUGA: Rektor Unisbun Diduga Jual Ijazah Palsu

Pungutan yang tak ada dasar hukumnya tergolong pungutan liar (pungli).

"Sekolah negeri SD dan SMP masuk di dalam program BOS
Jika masih ada sekolah SD atau SMP Negeri yang masih memungut biaya pendaftaran ataupun daftar ulang dianggap sudah melanggar aturan," tegas Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Suyanto kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (7/7)

BACA JUGA: Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes

Pernyataan keras ini menanggapi masih adanya sejumlah SDN dan SMPN di beberapa daerah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang angkanya mencapai jutaan rupiah.

Suyanto mengatakan, aturan itu sudah diketahui oleh seluruh sekolah SD dan SMP negeri di Indonesia
Dijelaskan,  penggunaan dana BOS itu bertujuan untuk  menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Selain itu, program BOS ini juga berlaku bagi pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru

BACA JUGA: Enam Taruna STPI Curug Dianiaya Senior

Misalnya,  biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran,  bahkan biaya untuk  kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebutAntara lain, biaya fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru.

"Dari point-point itu sudah jelas terlihat bahwa pungutan biaya pendaftaran, pengadaan formulir , biaya daftar ulang ataupun biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan operasional sekolah sudah dicover oleh BOSJadi, tidak ada alasan lagi dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan biaya," tukasnya.


Suyanto menyebutkan, besaran  dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para peserta didik, yakni untuk jenjang SD/SDLB di kota sebesar  Rp 400 ribu per siswa per tahun, SD/SDLB di kabupaten sebesar  Rp 397 ribu per siswa per tahunSedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar  Rp 575 ribu per siswa per tahun, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun.

Suyanto menambahkan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa  dengan  maraknya kasus pungutan liar sekolah negeri di beberapa daerahMenurutnta, itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat.

“Sekarang ini era otonomi daerah, jadi pusat tidak dapat seenaknya mengintervensi di daerahIntinya, Kepala Dinas lah yang harus tegas dan menindak segala macam pelanggaran sekolah yang terjadi di daerahnya, ” kata Suyanto(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi Anggaran 20 Persen Pendidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler