JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk melakukan pungutan biaya daftar ulang atau sejenisnya kepada para orang tua peserta didikHal itu dinilai sudah menyalahi aturan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan oleh pemerintah
BACA JUGA: Rektor Unisbun Diduga Jual Ijazah Palsu
Pungutan yang tak ada dasar hukumnya tergolong pungutan liar (pungli)."Sekolah negeri SD dan SMP masuk di dalam program BOS
BACA JUGA: Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Pernyataan keras ini menanggapi masih adanya sejumlah SDN dan SMPN di beberapa daerah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang angkanya mencapai jutaan rupiah.Suyanto mengatakan, aturan itu sudah diketahui oleh seluruh sekolah SD dan SMP negeri di Indonesia
Selain itu, program BOS ini juga berlaku bagi pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
BACA JUGA: Enam Taruna STPI Curug Dianiaya Senior
Misalnya, biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, bahkan biaya untuk kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebutAntara lain, biaya fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru."Dari point-point itu sudah jelas terlihat bahwa pungutan biaya pendaftaran, pengadaan formulir , biaya daftar ulang ataupun biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan operasional sekolah sudah dicover oleh BOSJadi, tidak ada alasan lagi dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan biaya," tukasnya.
Suyanto menyebutkan, besaran dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para peserta didik, yakni untuk jenjang SD/SDLB di kota sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun, SD/SDLB di kabupaten sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahunSedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575 ribu per siswa per tahun, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun.
Suyanto menambahkan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan maraknya kasus pungutan liar sekolah negeri di beberapa daerahMenurutnta, itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat.
“Sekarang ini era otonomi daerah, jadi pusat tidak dapat seenaknya mengintervensi di daerahIntinya, Kepala Dinas lah yang harus tegas dan menindak segala macam pelanggaran sekolah yang terjadi di daerahnya, ” kata Suyanto(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi Anggaran 20 Persen Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi