Kurir 11,41 Gram Sabu-Sabu Dituntut 11 Tahun Bui

Selasa, 20 Maret 2018 – 06:56 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Achmad Efendi, terdakwa kurir sabu-sabu (SS) itu dituntut hukuman sebelas tahun penjara.

Saat dia tertangkap, petugas menemukan barang bukti 11,41 gram SS.

BACA JUGA: Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar

Tuntutan itu dibacakan jaksa Neldy Denny dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/3).

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap pada 18 Desember 2018 di Jalan Petemon.

BACA JUGA: Penumpang AirAsia Bawa Sabu-Sabu 940 Gram

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip kecil SS dengan total berat 11,41 gram.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

BACA JUGA: Warga Pulo Gadung Ditangkap Bawa 15 Ribu Pil Ekstasi

Fariji, pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Lacak, menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Dia menuturkan, kliennya sudah mengakui semua dakwaan jaksa.

"Tapi, saya yakin hakim akan menghukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa," katanya. (den/c20/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Roti Tawar untuk Teman di Sel, Ternyata Cuma Modus


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler