Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar

Rabu, 07 Maret 2018 – 19:26 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, SURABAYA - Nandi, asal Probolinggo itu dibekuk tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan Detasemen Intelijen Lantamal V Surabaya kemarin (6/3).

Berusaha kabur saat sudah ditangkap, Nandi pun harus tersungkur setelah sebutir timah panas petugas menembus kakinya.

BACA JUGA: Dor! BNN Tembak Mati Koordinator Narkoba dari Malaysia

Dia ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 5,5 kg. Dia mengaku hendak menyelundupkan kristal putih tersebut ke Bangkalan, Madura.

Berdasar informasi yang dihimpun, Nandi membawa narkotika jenis metamfetamin itu dengan menggunakan KM Dorolonda yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA: Penumpang AirAsia Bawa Sabu-Sabu 940 Gram

Seluruh paket serbuk haram itu dibawa dalam sebuah ransel biru-hitam bertulisan Sport.

Sabu-sabu itu dibungkus aluminium foil oleh rekannya yang berinisial AMI.

BACA JUGA: Warga Pulo Gadung Ditangkap Bawa 15 Ribu Pil Ekstasi

Bungkus tersebut ditempeli stiker minuman Malt Coklat berwarna kuning-hitam. Sekilas, bungkusan itu terlihat seperti bubuk minuman cokelat asal negeri jiran.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, barang haram itu memang berasal dari Malaysia.

Identifikasi awal menunjukkan bahwa modus dan jenis sabu-sabu yang dibawa memang berasal dari jaringan Malaysia.

''Dalam data kami, jaringan Madura dan Malaysia memang sering terhubung bisnis haram ini," ungkapnya.

Sabu-sabu yang dibawa Nandi berkelas elite. Dengan berat 5,5 kg, banderol pasarnya mencapai Rp 6,6 miliar. Harga per kilogram Rp 1,2 miliar.

''Barangnya bagus, kelas banget," kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Pengungkapan kasus itu berhasil berkat kerja sama apik antara BNNP Jatim dan Tim Intel Lantamal V.

Wisnu memberi tahu bahwa sedang ada pengiriman serbuk haram jaringan internasional. Komandan Tim Intel Lantamal V Letkol Laut Widi Hartono langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

''Kami sepakat untuk menyergap bareng-bareng," ujarnya.

Tim gabungan sempat kehilangan jejak pelaku. Padahal, mereka melakukan pengintaian sejak tengah malam hingga Selasa dini hari (6/3).

KM Dorolonda tiba pukul 02.30. Ternyata, Nandi sudah melarikan diri dari area Tanjung Perak.

Pria 29 tahun itu naik taksi gelap untuk menghindari pantauan petugas. Pada pukul 03.15, tim gabungan melakukan pelacakan.

Mereka mendapati pelaku sudah di luar area Tanjung Perak. Pengejaran dilakukan. Petugas menaiki dua mobil MPV (multi-purpose vehicle) dan beberapa motor.

Nandi akhirnya tertangkap di Jl Kedungcowek pada pukul 04.10. Tepat sebelum melintasi pintu gerbang tol Suramadu.

Lantaran Nandi hendak melarikan diri, petugas menembak kakinya. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara sekitar pukul 06.00.

Nandi dikeler terlebih dahulu ke beberapa tempat. BNNP Jatim ingin memastikan dia terlibat dalam jaringan mana saja.

''Sementara, kami masih melakukan penyelidikan," kata Wisnu.

Ketika diwawancara, Nandi sempat menangis. Dia bercerita bahwa sejak 2010 dirinya merantau ke Pangkalpinang.

Nandi menjadi tukang ojek. Trayek yang biasa dia lewati antara Pelabuhan Kijang dan sejumlah pasar ikan di dekatnya.

''Saya nggak pernah main ke mana-mana," katanya.

Sabtu pagi (3/3) dia diberi tas oleh AMI. Pria yang disebutnya itu kini diburu polisi.

Sandi diminta mengirimkan paket haram tersebut ke Bangkalan. Dia dijanjikan upah Rp 30 juta. ''Tapi, saya baru diberi Rp 2,5 juta," ungkapnya.

Rencananya, sisa uangnya diberikan setelah Nandi tiba di Bangkalan. Nandi tergiur.

Dia menuruti permintaan AMI meski tahu akan ada taruhan nyawa jika sampai tertangkap polisi.

Nandi menyebut tidak mengetahui asal barang itu. Dia mendapatkannya sudah dalam kondisi terbungkus di tas.

Yang dia pedulikan hanya cara lolos dari pantauan petugas dan mendapat uang Rp 30 juta. Namun, impiannya itu sudah pasti kandas. Yang ada di hadapannya kini tak main-main.

Nandi dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati. (mir/c7/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Roti Tawar untuk Teman di Sel, Ternyata Cuma Modus


Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler