Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 15 Juni 2023 – 16:15 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas kepolisian. (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri

jpnn.com - BATAM - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sabu-sabu antarpulau, Rabu (14/6). 

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AL yang akan menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram dari Pulau Karimun ke Pulau Batam. 

BACA JUGA: Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele

"Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AL yang akan melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat satu kilogram menggunakan kapal pancung dari Pulau Karimun ke Pulau Batam," kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam, Kepri, Kamis (15/6).

Boy menjelaskan petugas menggunakan kapal patroli mengamankan AL di Perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun sebelum tersangka tiba di Batam.

BACA JUGA: Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka

Sebelum diamankan, kata dia, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dan melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

"Namun, dengan sigap petugas berhasil menggagalkan upaya tersangka dan mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam," ungkap dia.

BACA JUGA: Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan, di dalam tas ransel warna hitam yang sempat akan dibuang pelaku, petugas menemukan satu kilogram sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui untuk pengantaran sabu-sabu dari Karimun pelaku mendapatkan upah Rp 5 juta

"Mengaku disuruh seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) membawa sabu ke Batam dengan upah Rp 5 juta. Pelaku mengaku baru diberi Rp 2 juta upah pelaku, dan Rp 3 juta upah sewa kapal pancung pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler