Kurir Bawa Sabu-Sabu 1 Kilogram, MNO jadi DPO Polres Lhokseumawe

Rabu, 12 Mei 2021 – 21:14 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021). Antara Aceh/HO/Polres Lhokseumawe

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh Timur yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu lebih dari satu kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan kedua pelaku berinisial M (47) dan MB (51) ditangkap di kawasan jalan elak Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA: Sindikat Narkoba Iran Pembawa Sabu-sabu 310 Kilogram Coba Kelabui Polisi, Eh Ketahuan

"M dan MB ditangkap Selasa (11/5). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu satu kilogram lebih," kata AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu (12/5).

AKBP Eko mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dari Idi, Aceh Timur ke Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Amankan Kapal Pembawa 17,81 Kg Sabu-Sabu dan 1000 Butir Happy Five

Keduanya membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit mobil pikap warna hitam.

"Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan," kata AKBP Eko Hartanto.

BACA JUGA: Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang seminggu, kata dia, ternyata informasi tersebut benar.

Pelaku diketahui melintasi Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.

Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak.

Sekitar pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu.

Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka," kata AKBP Eko.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur.

Pria berinisial MNL ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Eko, kedua pelaku mengaku diupah Rp5 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Kota Banda Aceh

"Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler