Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba

Rabu, 18 April 2018 – 16:53 WIB
TERSANGKA. Panit Reskrim Polsek Singkawang Barat, Ipda Walidu SH tengah menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba, Selasa (17/4). Foto: Polsek Singkawang Barat for Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, SINGKAWANG - Polsek Singkawang Barat, Kalimantan Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Selasa (17/4).

Ketiga pengedar narkoba itu adalah Ajun (30), Eko (23), dan Akong (38).

BACA JUGA: Waduh! Myanmar Bebaskan Ribuan Penjahat Narkoba

Ajun dan Eko diringkus di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran.

Sementara itu, Akong diciduk di Jalan Lohabang, Sijangkung.

BACA JUGA: BNNP Kepri Berhasil Tangkap Kurir 3,2 Kilogram Sabu-Sabu

“Kiami mendapatkan informasi bahwa tersangka Ajun dan Eko berada di Jalan Pangeran Diponegoro. Petugas langsung meringkus dua tersangka itu,” jelas Kapolsek Singkawang Barat Kompol Bagio Erianto.

Petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,58 gram dari tangan Eko dan Ajun.

BACA JUGA: Disdik Kota Batam: Pencegahan Narkoba Masuk Kurikulum

“Dari keterangan Ajun, sabu-sabu itu didapat dari Akong,” ujar Bagio.

Petugas lantas memburu Akong. Akong akhirnya ditangkap di Jalan Lohabang, tepatnya di depan kelenteng.

Aparat berhasil menyita 26 paket sabu-sabu dengan berat 7,70 gram.

Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Singkawang Barat.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah, Pelajar Disediakan Kamar Khusus Untuk Konsumsi Sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler