Sidang yang dipimpin Y Wisnu Wicaksono, hakim anggota I made Adichandra SH dan Ahmad Suhel SH itu, dihadiri oleh jaksa penuntut Sigit SH serta kuasa hukum terdakwa Djuardis SHHakim menyatakan bahwa Lim Chen Huat dinyatakan bersalah dan perbuatannya telah melanggar pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, adalah bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara asing dianggap telah meresahkan rakyat dan bangsa Indonesia
BACA JUGA: SD Fujiyama dan Sakura Diresmikan
Lim Chen Huat juga disebut telah mengganggu program pemerintah RI dalam hal pemberantasan narkotikaVonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada Lim Chen Huat itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan pidana hukuman seumur hidup
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan, Dua Tewas Tujuh Sekarat
Bahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan selain SS dan pil ekstasi, uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 10.870.000 dirampas untuk negara, begitu juga dengan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Singapura.Sementara kuasa hukum terdakwa, Djuardis, kepada Batam Pos (grup JPNN) usai mengikuti sidang menyebutkan, belum bisa memberikan jawaban pasti atas keputusan ini, karena masih ada waktu tujuh hari
Begitu juga dengan jaksa penuntut, Sigit SH, mengaku belum memberikan jawaban apa-apa, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya
BACA JUGA: Ribuan Hektare Sawah Terendam
"Hasil keputusan sidang hari ini (kemarin, Red) akan saya sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan (Kajari)," terangnya(san/ito/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Ditabrak Kasat Intel
Redaktur : Tim Redaksi