Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup

Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun, akhirnya Rabu (4/8) kemarin divonis majelis hakim PN Tanjungbalai Karimun dengan penjara seumur hidup.

Sidang yang dipimpin Y Wisnu Wicaksono, hakim anggota I made Adichandra SH dan Ahmad Suhel SH itu, dihadiri oleh jaksa penuntut Sigit SH serta kuasa hukum terdakwa Djuardis SHHakim menyatakan bahwa Lim Chen Huat dinyatakan bersalah dan perbuatannya telah melanggar pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, adalah bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara asing dianggap telah meresahkan rakyat dan bangsa Indonesia

BACA JUGA: SD Fujiyama dan Sakura Diresmikan

Lim Chen Huat juga disebut telah mengganggu program pemerintah RI dalam hal pemberantasan narkotika
Sementara, hal yang meringankan adalah berupa terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada Lim Chen Huat itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan pidana hukuman seumur hidup

BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan, Dua Tewas Tujuh Sekarat

Bahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan selain SS dan pil ekstasi, uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 10.870.000 dirampas untuk negara, begitu juga dengan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Singapura.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Djuardis, kepada Batam Pos (grup JPNN) usai mengikuti sidang menyebutkan, belum bisa memberikan jawaban pasti atas keputusan ini, karena masih ada waktu tujuh  hari
"Menyatakan menerima atau tidak keputusan hakim yang memberikan pidana penjara seumur hidup terhadap klien saya, masih ada beberapa hari," katanya.

Begitu juga dengan jaksa penuntut, Sigit SH, mengaku belum memberikan jawaban apa-apa, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya

BACA JUGA: Ribuan Hektare Sawah Terendam

"Hasil keputusan sidang hari ini (kemarin, Red) akan saya sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan (Kajari)," terangnya(san/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Ditabrak Kasat Intel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler