jpnn.com - SLEMAN - Kehamilan Tuti Herawati, 34, cukup menyentuh perasaan hakim yang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman kemarin (29/5). Karena itulah, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi memvonis kurir sabu-sabu senilai Rp 8,021 miliar itu dengan hukuman seumur hidup (potong masa tahanan) dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati. Majelis hakim berpendapat, hukuman mati terlalu berat bagi warga yang tinggal di Jalan H Kurdi Nomor 34, RT 1, RW 1, Karasak, Astanaanyar, Bandung, tersebut.
BACA JUGA: Mimpi Mau Ditangkap Polisi, Mantan Anggota DPRD Ini Hidup Berpindah-pindah
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sedang hamil. Yang bersangkutan juga seorang single parent yang menanggung dua anak masih kecil," ujar Wiryatmi saat membacakan amar putusan.
Hukuman seumur hidup dijatuhkan sebagai sarana pembinaan. Dengan begitu, setelah kembali ke tengah masyarakat dan keluarga, terdakwa bisa memperbaiki diri, khususnya mendidik anak-anak.
BACA JUGA: Korupsi Dana Bansos dan Hibah, Mantan Anggota Dewan Ini Akhirnya Ditangkap
Selain itu, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi tindakannya. Faktor psikologis, sosiologis, dan keadilan turut menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan putusan.
Sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan kepada perempuan asal Bandung itu karena beberapa pertimbangan. Perbuatan Tuti meresahkan masyarakat dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
BACA JUGA: Kepepet Bayar Kredit Motor, Perampok Sial Ketangkap Massa yang Pulang Jumatan
Dalam sidang yang sama, hakim memvonis Jumidah dengan hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan mati dari JPU.
Jumidah adalah rekan Tuti yang tertangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogja di Bandara Adisutjipto Minggu malam, 28 Desember 2014. Keduanya adalah rekan sejawat yang bekerja di salah satu toko di Bandung.
Vonis Jumidah lebih ringan daripada Tuti lantaran perempuan 40 tahun itu dinilai bukan aktor utama dalam penyelundupan 4,01 kilogram sabu-sabu jenis metamfetamin tersebut. Berdasar hasil pemeriksaan, Tuti-lah yang aktif berkomunikasi dengan bandar narkoba.
Lebih lanjut, Wiryatmi mengatakan, para terdakwa harus dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum. Yakni, menjadi perantara jual beli narkotik golongan I. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. "Kami akan pelajari dulu amar putusannya," ujar Adnan Pambudi, penasihat hukum terdakwa dari PHBI Jogjakarta, setelah sidang. Adnan meyakini dalam kasus tersebut, kliennya adalah korban sindikat mafia narkoba internasional.
JPU Slamet Supriyadi juga memilih pikir-pikir. Menurut dia, vonis bagi seorang kurir narkoba perlu dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung. "Tanya saja ke Kapuspenkum," katanya.
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), kurir narkoba itu ditangkap petugas Pabean setelah turun dari pesawat SilkAir bernomor penerbangan MI-152 rute Guangzhou"Singapura"Jogjak arta. Keduanya bertolak dari Indonesia pada 16 Desember 2014 melalui Bandara Adisutjipto menuju Guangzhou, Tiongkok. Di Negeri Ginseng, dua perempuan itu tinggal selama 11 hari dengan alasan berlibur.
Tuti dan Jumidah tergiur iming-iming upah Rp 5 juta dari seorang warga negara asing kulit hitam yang tinggal di Jakarta. WNA itu diakui sebagai pacar Tuti. Pelaku diminta mengambil barang haram tersebut untuk dibawa ke Jakarta melalui Jogjakarta.
Namun, saat melewati pintu X-ray bandara, aparat mencurigai isi koper besar milik kedua pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati lima tas kecil berisi 10 bungkus sabu-sabu berbentuk kristal di dalam koper Jumidah. Sedangkan koper Tuti berisi enam tas dengan 12 bungkusan serupa. (yog/laz/c7/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Mobil Dinas Bupati, Mantan Kabag Umum Ini Divonis Empat Tahun
Redaktur : Tim Redaksi