Kursi Jero Wacik Bakal Diisi Tuti Kusuma

Jumat, 05 September 2014 – 07:22 WIB

jpnn.com - DENPASAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat  Bali langsung bersikap atas status Jero Wacik tersebut. DPD Partai Demokrat Bali mendorong agar sekretaris Majelis Tinggi ini untuk segera melepaskan jabatan partainya.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta menegaskan jika dorongan DPD Demokrat Bali agar Jero Wacik menghormati pakta integritas yang sudah menjadi kesepkatan dan ditandatangani oleh semua calon maupun pengurus partai.

BACA JUGA: Sempat Dikabarkan Nyaris Meninggal, Jero jadi Pemangku sejak Balita

"Kami sangat merespons dan mendukung langkah KPK untuk memproses kasus ini secara hukum dan tranparan. Tentu, sesuai pakta integritas, wajib hukumnya bagi Pak Jero Wacik untuk mundur dari stuktur partai sebagai sekretaris majelis tinggi maupun jabatan menteri yang saat ini disandang," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pengganti Jero Wacik nanti?

BACA JUGA: Di Sidang Anas, Jaksa Beber Isi BBM Wisanggeni

Ditanya demikian, Mudarta menegaskan bahwa mengacu undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dengan mundurnya Jero Wacik dari struktur jabatan partai, maka terkait pelantikan nanti, maka yang berpeluang adalah calon dengan suara terbanyak ketiga dari dapil Bali.

"Kalau mengacu pada undang-undang pemilu, secara otomatis posisi Pak Jero akan diisi oleh peraih suara terbanyak nomor tiga yakni Bu Tuti Kusuma Wardani dengan meraih suara 29 ribu, karena pada pileg (pilihan legislatif) lalu, dari Bali yang lolos ada dua yakni Pak Jero Wajik dan Putu Sudiartana," katanya.

BACA JUGA: Jero Wacik Sudah Ancang-ancang Maju di Pilgub Bali

Ketua KPUD Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandhi menyatakan, bahwa terkait proses pelantikan mendatang, pihaknya menyerahkan penuh pada KPU Pusat. "Sesuai hirarki, KPU Pusat yang memiliki kewenangan. Jadi kami di daerah mengikuti dari apa yang menjadi putusan pusat," jelasnya.

Hanya saja, dijelaskan Raka Sandhi, salah satu syarat pencalonan yakni bahwa seseorang yang akan dilantik tidak pernah diancam atau ditetapkan dalam kasus hukum dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Namun, terkait dengan kasus Jero Wacik, Raka Sandhi menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah calon DPRRI, dimana yang memiliki kewenangan adalah KPU Pusat.

"Tentu ada mekanisme dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pusat, dan tentu kami sekali lagi akan menghormati apapun yang menjadi keputusan pusat," pungkasnya. (yog/pra/yes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler