Kursi RSBI 20 Persen Jatah Anak Miskin

Senin, 11 Juli 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA-- Seluruh sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) wajib menerima anak miskin yang memiliki prestasi akademik, minimal sebanyak 20 persen dari total penerimaan.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, hal ini lantaran RSBI setiap tahunnya menerima dana blockgrant dari pemerintahFasli menyebutkan, dana blockgrant yang diberikan selama tiga hinga lima tahun tersebut, masing-masing jenjang sekolah RSBI memperoleh Rp 500 juta per tahun untuk SMA, untuk SMP 300 juta per tahun, dan SD 300 juta.

"Dana dari pemerintah yang sebesar Rp 500 juta tersebut

BACA JUGA: Mendiknas Resmikan Sekolah Tzu Chi

Secara tegas kami tekankan bahwa 30 persen atau sekitar Rp 150 juta  harus digunakan untuk menjemput anak-anak yang akademiknya baik tapi tidak mampu membayar masuk ke RSBI itu, yang minimal jumlah siswanya 20 persen dari total penerimaan sekolah RSBI tersebut," ungkap Fasli di Jakarta, Senin (11/7).

Fasli menekankan, imbauan pemerintah ini bukanlah pepesan kosong belaka
Pasalnya, pemerintah yang menanggung anak-anak miskin tersebut

BACA JUGA: Sistem Anggaran PTN Dirombak

"Ini jelas bukan pepesan kosong pemerintah yang hanya memerintah sekolah saja
Tapi juga ada uangnya

BACA JUGA: Pelaku Perpeloncoan Diancam Sanksi

Nah, apakah dana ini akan dipakai atau tidak, itulah tugas pemerintah yang harus kita kawal," imbuhnya.

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini menyampaikan, saat ini Kemdiknas memiliki mekanisme yang ketatMenurutnya, yang jelas saat ini pemerintah tidak hanya melontarkan perintah saja melainkan juga memberikan dana segar kepada sekolah RSBI.

"Perintahnya ada, uangnya ada, maka ayo jemput anak miskin berprestasiJumlah peserta yang harus dijemput adalah 20 persen dari jumlah total penerimaan siswa baru di RSBITapi tetap harus melewati kriteria akademik," ujarnya(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler