PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13

Tetap Menjalankan Misi Memperjuangkan Guru

Minggu, 10 Juli 2011 – 03:49 WIB

JAKARTA - Gaji guru PNS ke 13 sudah mulai bisa dicairkanDi kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke 13 oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat kabupaten atau kota

BACA JUGA: Siswa Kurang Mampu Mulai Nikmati Keringanan

Pengurus Besar (PB) PGRI menegaskan, tidak ada instruksi resmi kepada seluruh pengurus PGRI di daerah untuk menarik gaji tambahan tersebut.

Pemotongan gaji ke 13 bagi PNS guru yang menjadi anggota PGRI diantaranya muncul di Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Potongan mencapai Rp 125 ribu per guru

BACA JUGA: Lulusan SMP Mulai Serbu Jalur Prestasi

Bagi guru yang sudah lolos sertifikasi dan mengantongi sertifikat pendidik, ditarik Rp 500 ribu.

Ketua PB PGRI Sulistyo menuturkan, belum menerima kabar tarikan tersebut
Dia menuturkan, secara kelembagaan PB PGRI tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan sejumlah uang kepada guru

BACA JUGA: Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis

"Apalagi sampai menarik uang dari gaji ke-3Gaji itu hak mereka (guru, red)," ujar senator asal Jawa Tengah itu kemarin (9/7).

Kalaupun tarikan sejumlah uang dari gaji tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan tingkat lokal, Sulistyo menuturkan bersifat sumbangan atau sukarelaJadi, tidak ada unsur paksaanGuru anggota PGRI boleh memberikan sumbangan boleh tidakSelain itu, karena bersifat sumbangan yang sukarela, jumlahnya juga tidak ditentukan.

Sulistyo menuturkan, jika memang pengurus PGRI daerah membutuhkan sejumlah uang, bisa dirembuk dengan seluruh anggotaDalam pertemuan tersebut, bisa dibahas nilai sumbangan oleh seluruh anggotaPihak PB PGRI juga mempersilahkan jika ada anggotanya yang ingin mengadu sejumlah tarikan yang dilakukan pengurus PGRI di daerah.

Catatan Sulistyo, mulai PGRI terbentuk pada 25 November 1945 silam hingga sekarang, hanya ada satu jenis iuran rutin yang resmi bagi anggota PGRIYaitu, iuran sebesar Rp 2.000 per bulan bagi setiap anggotaSaat ini, Sulistyo memperkirakan jumlah anggota PGRI yang terdaftar mencapai 3,4 juta guru"Baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), maupun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)," jelas diaAnggota PGRI tidak hanya PNS, tapi juga swasta.

Jika uang bulanan resmi tersebut dikalikan dengan seluruh anggota PGRI, terkumpul duit Rp 6,8 miliarMenurut Sulistyo, uang itu tidak rutin disetorkan oleh anggota"Banyak anggota yang juga masih menunggak," tandasnyaMasih munculnya fenomena iuran yang menunggak, Sulistyo mengaku cukup menyayangkan jika guru masih harus dibebani aneka tarikan lainnya.

Iuran resmi PGRI tersebut, digunakan mulai dari jajaran pusat hingga daerah"PGRI adalah organisasi profesi yang tidak disponsori pihak manapunKami mandiri," kata SulistyoDia menjelaskan, PB PGRI mendapatkan jatah Rp 200, provinsi (Rp 400), kabupaten/kota (Rp 600), cabang/kecamatan (Rp 600)Uang tersebut, diantaranya digunakan untuk pengembangan profesionalisme anggota PGRI.

Sulistyo menuturkan, sangat disayangkan jika memang terbukti ada pengurus PGRI daerah yang tega menarik gaji ke 13 dari para guruPasalnya, PGRI selama ini menjalankan misi untuk memperjuangkan hak-hak guru

Diantaranya, membantu menekan pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan profesi dan tunjangan fungsionalTunjangan profesi tersebut, diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi pendidikSedangkan tunjangan fungsional adalah tunjangan bagi guru swasta sebesar Rp 250 ribu per bulan per guru"Kedua tunjangan itu belum dicairkan selama tujuh bulan," katanya.

Sulistyo menjelaskan, upaya pendampingan PGRI lainnya adalah menghentikan penarikan upeti dari berbagai pihak kepada guru yang dinyatakan lulus sertifikasi

Sulistyo menjelaskan, para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi rata-rata dipotong sepuluh persen oleh pejabat di tingkat provinsiSelanjutnya, di potong lagi sepuluh persen oleh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota"Alhamdulihan di beberapa daerah di Jawa Timur sudah tidak ada lagi potongan-potongan itu," tegas Sulistyo(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Masuknya PT Asing Dalam RUU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler