Kurtubi : Bekukan UU Migas No. 22 Th. 2001

Rabu, 03 September 2008 – 00:22 WIB

JAKARTA- Pengamat perminyakan Kurtubi  mengharapkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah strategis guna mengantisipasi  terjadinya krisis ketahanan energi nasionalSebagai dampak buruk dari keberadaan UU Migas No.22 Tahun 2001, yang dinilainya sebagai penghambat investasi dibidang migas nasional

BACA JUGA: FPDIP Ancam Beberkan Kasus Lain



‘’UU Migas No
22 tahun 2001 justru menghambat investasi migas, yang berakibat tidak adanya investasi untuk membuka blok baru maupun mencari sumber cadangan migas nasional baru,’’ ujar Kurtubi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).

Pengamat perminyakan yang dikenal vokal ini mengusulkan agar pemerintah segera mengamandemen UU tersebut

BACA JUGA: Dua KPK Gadungan di Bekuk Polda Sumut

‘’Namun, karena mengamandemen UU membutuhkan waktu yang lama, maka Presiden perlu terlebih dahulu menerbitkan Perpu pengganti UU Migas dengan alasan darurat,’’ Kurtubi menjelaskan.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan Kurtubi mengapa investasi ekplorasi migas di Indonesia begitu seret
Pertama, keberadaan BP Migas ( Badan Pelaksana kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi)  justru memperpanjang proses birokrasi

BACA JUGA: Yuddy Mundur dari Caleg Golkar

Kemudian, investor sudah dibebani pajak, sebelum melakukan investasi eksplorasi‘’Pajak sebelum eksplorasi membuat investor enggan berinvestasi,’’ Kurtubi menambahkan.

Selain itu dampak negatif dari UU Migas yang mengerdilkan peran negara dalam pengelolaan migas ditanah airHal ini terbukti dengan pengelolaan migas tidak dilakukan oleh busines entity, melainkan oleh BP Migas yang hanya berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara)Akibatnya negara tidak bisa melakukan aksi korporasi dalam menjual dan mengembangkan migas yang diperolehnya, namun harus menunjuk pihak ketiga(wid)


 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Minta KPK Ambil Alih BLBI II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler