jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kwik menjadi saksi ahli dalam kasus itu.
"(Kwik) saksi ahli kasus Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Ogah Turuti Buruh, Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp 2,4 Juta
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kwik mengaku tidak ditanya mengenai subtansi kasus Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Ia hanya ditanyakan perihal istilah-istilah yang ada di bidang ekonomi.
"Saya cuma ditanya pengertian-pengertian, tafsirnya apa, istilah-istilah di bidang ekonomi, ilmu ekonomi perusahaan. Solvabilitas itu apa, istilah surat berharga itu apa. Tidak ada kasus," kata Kwik.
BACA JUGA: KPK Panggil Supir Pribadi Anas Urbaningrum
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Periksa Istri Adiguna
Redaktur : Tim Redaksi