Kwik Sebut Jokowi Sudah Terbukti Langgar Konsititusi

Selasa, 31 Maret 2015 – 15:01 WIB
Kwik Kian Gie dalam diskusi di pressroom DPR RI, Selasa (31/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan menteri koordinator ekonomi keuangan dan industri, Kwik Kian Gie menuding Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Pasalnya, presiden yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu telah menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada mekanisme pasar.

Berbicara dalam diskusi bertajuk "Ekonomi Penjajahan Era Jokowi-JK" di pressroom DPR RI, Selasa (31/3) Kwik mengatakan, pelanggaran atas kosntitusi yang dilakukan Jokowi sudah sangat terang karena menyalahi pasal 33 UUD 1945. "Buat saya sudah terbukti Presiden Jokowi melanggar konstitusi," kata Kwik dalam diskusi yang juga dihadiri politikus PDIP, Effendi Simbolon dan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy itu.

BACA JUGA: Pastikan Konferensi Asia Afrika tak Pengaruhi Eksekusi Mati

Kwik menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 ayat (2) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang membuka jalang bagi liberalisasi harga BBM. Sebab, penentuan harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar.

Karenanya MK membatalkan UU itu lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun, kata Kwik,  justru sekarang pemerintahan Jokowi memutuskan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar.

BACA JUGA: Bukan Kabinet Kerja tapi Kabinet Saudagar!

"Apakah Jokowi presiden pertama yang memberlakukan liberalisme total seperti ini? Iya. Presiden-presiden sebelumnya tidak ada yang berani. Inilah pertama kali dalam sejarah republik ini bahwa harga bensin untuk rakyat Indonesia ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar," ujar menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati itu.

Karenanya Kwik mengisyaratkan bahwa pelanggaran atas konstitusi itu sudah membuka pintu untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan. Meski demikian Kwik mengakui bahwa memakzulkan presiden bukan hal mudah.

BACA JUGA: Masukan PKS Soal Pemblokiran Situs-situs Penyebar Radikalisme

"Seperti kita ketahui seorang presiden sangat sulit untuk di-impeach (dimakzulkan, red). Tetapi yang paling menonjol untuk bisa di-impeach ada dua, yang pertama kalau melakukan tindak kriminal sangat berat. Kedua, kalau melanggar konstitusi," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut Masuk Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler