RPP Tembakau Masuk Finalisasi

Pervalensi Perokok Pemula Kini 7 tahun

Minggu, 27 Februari 2011 – 05:25 WIB

JAKARTA - Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan tak menganggu proses pengesahanPemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan RPP Tembakau

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Akui Jasa Sjafruddin Prawiranegara

Perundang-undangan itu telah memasuki tahap finalisasi dan telah ada di meja Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) untuk segera disahkan.
     
"No problem, sekarang sudah tahap finalisisasi
Sudah ada kata sepakat dan kini ada di Kemenkumham," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih ketika ditemui di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sabtu (26/2).
     
Sejumlah poin penting diatur dalam RPP Tembakau dan mulai dilakukan mulai tahun depan

BACA JUGA: UU Otsus Papua Mesti Dibedah Lagi

Antara lain, mengatur pembatasan penayangan iklan rokok baik sebagai sponsor acara maupun kegiatan CSR
Juga larangan menjual rokok secara eceran, terutama pada anak-anak di bawah usia 18 tahun serta wanita hamil

BACA JUGA: Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam



Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan ikan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok""RPP ini kan amanat UU untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok," terangnya.

Seperti diwartakan, hukum terhadap rokok juga mulai dihasilkan oleh ormas IslamForum bahtsul masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan ini juga memutuskan bahwa hukum rokok adalah mubah atau diperbolehkan dan makruh atau lebih baik ditinggalkan

Wakil Ketua LBM PBNU KH Arwani Faisal mengatakan, bahtsul masail adalah forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agamaMenurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok

Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan"Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.

Menurut dia, untuk memutuskan hukum rokok tersebut, selain mengacu ada dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnyaDari pemaparan narasumber, kata Arwani, rokok memang memang berpotensi membahayakan

Tapi bahaya yang ditimbulkan tidak sebesar yang selama dikampanyekan pemerintahBahkan, ada potensi bahwa bahaya rokok bisa dijinakkan dengan treatment tertentu dan pola hidup yang disiplin""Rokok juga tidak bisa dianggap sebagai penyebab tunggal suatu penyakitMisalnya, orang sakit paru-paru penyebabnya bukan hanya rokok," kata dia.

Putusan itu adalah putusan resmi kelembagaan tentang rokok yang dirilis pertama kali secara nasional oleh PBNUHukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus NU di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan.

Hasil penelitian terakhir memang menunjukkan rata-rata prevalensi perokok pemula telah turun menjadi usia 7 tahunPadahal, 10 tahun lalu rata-rata prevalensi perokok pemula pada usia 19 tahunPrevalensi itu dipicu iklan rokok sarana yang sangat mudah diserap oleh anak-anakDistribusi yang begitu mudahnya, sehingga balita pun dapat dengan mudah mendapatkan rokok(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler