KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana

Kamis, 24 November 2011 – 16:40 WIB
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi DjanuantoSetelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan KY dan MA memutuskan memecatnya tidak hormat dari jabatan sebagai hakim dan PNS karena terbukti melanggar kode etik, Komisi Yudisial (KY) pun berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana.

"Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi KY, Suparman Marzuki di Jakarta,  Kamis (24/11).

Menurut Suparman, KY akan melaporkan Dwi ke aparat penegak hukum terutama terkait dengan gratifikasi tiket pesawat yang diminta secara berulangkali dari pengacara terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya ketika menjadi hakim PN Kupang.

Namun, KY belum memikirkan apakah akan melaporkan ke polisi atau ke KPK

BACA JUGA: KY: Tak Ada Maaf Bagi Hakim Tercela

Sebab pihaknya masih menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) selesai
"Kita laporkan dalam bulan-bulan ini

BACA JUGA: Pansel Bukan Level Tarung DPR

Kita masih pikirkan kemana akan kita laporkan, karena masih menunggu proses di MA," ujar  Suparman.

Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.

Dwi  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi
Bahkan, ditemukan  bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara tersebut, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat melihat tari telanjang

BACA JUGA: PKS: Kasus LHKPN Jadul Harus jadi Pelajaran Pemerintah

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pejabat Daerah Ditangkap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler