"Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi KY, Suparman Marzuki di Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Suparman, KY akan melaporkan Dwi ke aparat penegak hukum terutama terkait dengan gratifikasi tiket pesawat yang diminta secara berulangkali dari pengacara terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya ketika menjadi hakim PN Kupang.
Namun, KY belum memikirkan apakah akan melaporkan ke polisi atau ke KPK
BACA JUGA: KY: Tak Ada Maaf Bagi Hakim Tercela
Sebab pihaknya masih menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) selesaiBACA JUGA: Pansel Bukan Level Tarung DPR
Kita masih pikirkan kemana akan kita laporkan, karena masih menunggu proses di MA," ujar Suparman.Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi
BACA JUGA: PKS: Kasus LHKPN Jadul Harus jadi Pelajaran Pemerintah
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pejabat Daerah Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi