KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin

Selasa, 14 Juni 2011 – 13:44 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim atas vonis bebas dalam perkara korupsi Gubernur Bangkulu, Agusrin M NajamuddinMenurut Imam, pembentukan tim Panel tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno KY, Senin (13/6) kemarin

BACA JUGA: KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu



"Hasil rapat pleno, KY bentuk tim Panel penanganan majelis hakim perkara kasus Gubernur Bengkulu," kata Imam Anshori Shaleh saat menerima kelompok Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi di gedung KY, Selasa (14/6).

Dikatakan, panel hakim ini terdiri dari Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqurohman Syahuri
Imam juga mengaku KY telah menaruh kecurigaan terhadap kasus ini sejak awal persidangan

BACA JUGA: KPK Dikirimi Peti Mati

"Kita sudah punya perhatian besar untuk kasus ini
Sejak kami memantau persidangannya

BACA JUGA: BW Termasuk Salah Satu Jagoan Pansel KPK

Ini kami prioritaskan  dan kasus ini menarik perhatian publik," tambahnya.

Imam juga memastikan akan memanggil mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin sebagai saksi kunci dalam kasus ini"Pasti akan kita datangkan karena dia sebagai saksi kunci," ucap Imam tanpa menyebut kapan jadwal pemanggilannya.

Bahkan, lanjut Imam, pihaknya juga akan memanggil majelis hakimnya yang diketuai Syariufuddin Umar setelah semua saksi diperiksa"Hakim akan dipanggil terakhir agar tidak bisa mengelak lagi," tandas Imam.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bengkulu, Chaeruddin dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Agusrin MNajamudin yang divonis bebas majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Vonis Baasyir, Polri Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler