BACA JUGA: SBY: Korupsi Masih Tinggi
Bagaimana? Saya hanya menjalankan Undang-Undang," ujar Suparman kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Ketua MK, di Gedung MK, Senin (10/1).Namun demikian, Suparman mengaku, bukan berarti KY tidak dapat melakukan pengawasan itu selama DPR belum mengesahkan perundangan tersebut
"Tidak berarti begitu
BACA JUGA: Kampak Tolak Albert H Torey jadi Bupati Teluk Wondama
Karena tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita bicarakanBACA JUGA: Abaikan Paripurna, FPDIP Hadiri HUT Partai
Saya tidak dapat memberikan keterangan itu, karena itu bersifat substansialNanti akan kami pelajari, bagaimana kami harus melakukannya (pengawasan)Saya tidak akan mendahului," tuturnya.Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR, guna membicarakan soal perundang-undangan tersebut"Ya, tentu saja dengan DPRKan kita masih menunggu UU yang harus disempurnakan," imbuhnya.
Lebih jauh Suparman menegaskan, pihaknya tidak dapat menekan DPR (dalam hal ini)Tapi yang jelas, pihaknya akan berusaha mengawal DPR untuk menggolkan rancangan perundangan tersebut nantinya"Bukan menekan kerasPaling tidak, kami akan mengawal DPR dalam proses penyelesaian UU yang sudah kami harapkan untuk disahkan," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Februari, Honorer Tertinggal Diangkat CPNS
Redaktur : Tim Redaksi