JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempercepat analisis hasil temuan-temuan tentang fakta persidangan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung dengan ketua Azharyadi PriakusumaHasil analisa itu pula yang akan menjadi dasar bagi KY untuk menentukan langkah lanjutan atas majelis hakim yang mengadili politisi PDI Perjuangan itu.
"Saat ini KY akan secepatnya menganalisis seluruh hasil penelusuran yang sudah dilakukan selama ini, dokumen-dokumen persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses persidangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Rabu (12/10).
Dikatakan Asep, dari hasil analisis dokumen dan rekaman persidangan tersebut maka KY bisa menentukan langkah selanjutnya
BACA JUGA: Gaji untuk Honorer Masih Dibahas
Sebab, bila semua data tersebut dinilai bisa ditindaklanjuti, maka KY akan meminta keterangan majelis hakim yang mebngadili MochtarSebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas murni atas Mochtar
BACA JUGA: 67 Ribu Honorer Harus Diverifikasi Ulang
Menurut Benny, eksaminasi itu layak dilakukan bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan prilaku hakim."Saya meminta KY untuk turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan bahwa dalam vonis itu terjadi pelanggaran kode etik atau perilaku hakim
BACA JUGA: Anggaran Pas-pasan, Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Redaktur : Tim Redaksi