KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara

Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB
Imas Dianasari. Foto: IST/PN Bandung
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Imas Dianasari (ID) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap Rp200 juta, Kamis (30/6) malam.

"Sebagaimana aturan yang berlaku dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan, hakim ID harus diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (1/7).

Dikatakan Asep, KY sangat prihatin atas tertangkaptangannya oknum hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di BandungApalagi kejadian ini hanya berselang singkat dengan tertangkap tangannya Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima suap dari kurator.

"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," ujar Asep.

Ditambahkan, KY berharap dalam waktu dekat bisa duduk bersama dengan MA untuk membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan khususnya terkait kualitas dan integritas hakim

BACA JUGA: Bela Anas, Mirwan Amir Tantang Nazaruddin Pulang

Hal ini dilakkan untuk mencari solusi konkritnya seperti pembenahan sistem rekrutmen dan peningkatan kinerja pengawasan hakim tersebut. 

Asep Rahmat Fajar  menjelaskan bahwa KY akan memproses terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim perempuan ini
Hal itu menjadi wewenang KY untuk  mengawasi semua hakim yang berada di bawah lingkungan MA termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"KY akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim dan akan segera dibentuk tim untuk kasus ini (hakim ID)," tandas Asep.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung karena diduga menerima suap

BACA JUGA: Inilah Jalan Panjang Jerat Nazaruddin

Imas ditangkap di sebuah restoran di Bandung, Kamis (30/6) sekitar pukul 19.30
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 juta yang diduga sebagai suap.

Sedangkan pihak yang diduga sebagai penyuap adalah OJ, staf sebuah perusahaan berinisial PT OI

BACA JUGA: Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka

Setelah ditangkap, baik Imas maupun OJ langsung dibawa petugas KPK ke JakartaKeduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.00. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemondokan Hampir Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler