"Sebagaimana aturan yang berlaku dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan, hakim ID harus diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (1/7).
Dikatakan Asep, KY sangat prihatin atas tertangkaptangannya oknum hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di BandungApalagi kejadian ini hanya berselang singkat dengan tertangkap tangannya Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima suap dari kurator.
"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," ujar Asep.
Ditambahkan, KY berharap dalam waktu dekat bisa duduk bersama dengan MA untuk membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan khususnya terkait kualitas dan integritas hakim
BACA JUGA: Bela Anas, Mirwan Amir Tantang Nazaruddin Pulang
Hal ini dilakkan untuk mencari solusi konkritnya seperti pembenahan sistem rekrutmen dan peningkatan kinerja pengawasan hakim tersebut.Asep Rahmat Fajar menjelaskan bahwa KY akan memproses terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim perempuan ini
"KY akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim dan akan segera dibentuk tim untuk kasus ini (hakim ID)," tandas Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung karena diduga menerima suap
BACA JUGA: Inilah Jalan Panjang Jerat Nazaruddin
Imas ditangkap di sebuah restoran di Bandung, Kamis (30/6) sekitar pukul 19.30Sedangkan pihak yang diduga sebagai penyuap adalah OJ, staf sebuah perusahaan berinisial PT OI
BACA JUGA: Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka
Setelah ditangkap, baik Imas maupun OJ langsung dibawa petugas KPK ke JakartaKeduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.00. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemondokan Hampir Beres
Redaktur : Tim Redaksi