Inilah Jalan Panjang Jerat Nazaruddin

Jumat, 01 Juli 2011 – 07:51 WIB

Inilah Jalan Panjang Jerat Nazaruddin

- 21 April Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris ditangkap KPK di gedung Kemenpora

- Nazaruddin merupakan komisaris PT Anak Negeri yang menjadi perusahaan penghubung antara DGI dan Kemenpora dalam proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang

- PT Anak Negeri memperoleh 13 persen dari total proyek Rp 199 miliar yang didapat PT DGI dari proyek Wisma AtletSebagian besar masuk kantong Nazaruddin

BACA JUGA: Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka



- Pada 13 Juni, 16 Juni, 27 Juni lalu KPK memanggil Nazaruddin sebagai saksi kasus proyek wisma atlet, tapi tidak digubris.

Nazaruddin akhirnya dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
(jpnn)

BACA JUGA: Pemondokan Hampir Beres

BACA JUGA: KPK Tangkap Hakim Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Lagi, Mantan Wako Siantar Tenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler