Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka

Jumat, 01 Juli 2011 – 06:45 WIB

JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasilMabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Masyhuri Hasan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, SPDP bernomor No.b/63/VI/2011/Dit Pidum tertanggal 28 Juni 2011 itu mendasarkan sangkaannya berdasarkan pasal 263 KUHP tentang pembuata surat palsu

BACA JUGA: Pemondokan Hampir Beres

"Tersangkanya adalah MH (Masyhuri Hasan, Red.) dan kawan-kawan," kata Noor di Kejagung.

Siapa dan kawan-kawan itu? Noor tidak bisa mengungkapkan
Menurut dia, SDPD yang dikirimkan ke Kejagung juga tidak menuliskan nama tersangka lain selain Masyhuri

BACA JUGA: KPK Tangkap Hakim Lagi

"Di situ juga tidak dituliskan
Jadi bagaimana saya bisa mengatakan

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Mantan Wako Siantar Tenang

Yang jelas ada lebih dari satu tersangka," kata mantan Kajati Gorontalo itu.

Seperti diketahui, Masyhuri merupakan juru panggil yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat palsuBerdasarkan keterangan Mahfud di Komisi II, Masyhuri pada Minggu 16 Agustus 2009 datang ke gedung MK sore hariDia mencetak surat palsu tersebut dengan membubuhkan tanda tangan panitera MK Zainal Arifin Hoesein hasil meng-copy dari fileMasyhuri juga pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama sejumlah panitera pengganti

Apakah ada nama Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi dalam SPDP tersebut" Noor menolak berkomentar"Saya tidak bisa mengomentari itu karena SPDP tidak ada nama yang bersangkutanPenyidik yang lebih tahu karena itu domain mereka," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAMI Desak KPK Usut DAK Minsel 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler