"Sudah terima salinan putusan itu
BACA JUGA: Kapolda Lampung Disebut jadi Tersangka
Terus dibagi dan semua anggota dapatBACA JUGA: Istri Adang Darajatun jadi Pelupa Berat
Kita sudah pelajari, saya sudah membaca," Soekotjo di Mario Place, Cikini, Jakarta, Kamis (1/4).Hanya saja, Seokotjo enggan memberikan pendapat terkait vonis bebas terhadap Gayus Tambunan
BACA JUGA: Giliran Tjahjo Ngaku tak Tahu
Kalau secara individu memang saya melihat sepertinya tidak ada apa-apanya karena isinya runtut tapi runtut bukan berarti tidak ada masalah kan?" kata Soekotjo dengan nada tanya.Meski salinan putusan itu runtut kata Soekotjo, semua itu bisa disettingKarena itu, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam soal dugaan adanya permainan dalam menyidangkan perkara Gayus, termasuk track record para hakimnya.
"Itu semua bisa disetting, di sinilah pentingnya kita mengkaji lebih mendalam apakah benar tidak ada permainan di dalam menyidangkan perkara iniKita juga harus lihat track record masing- masing hakimnyaBagaimana track record ketua majelisnya, sebelum di PN Tangerang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan digelar di PN Tangerang, BantenDengan melewati sembilan kali persidangan, Majelis hakim M Asnun, Haran Tarigan, dan Bambang memvonis bebas Gayus pada 12
Maret lalu.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Bersumpah Tak Tahu soal Cek Lawatan
Redaktur : Tim Redaksi