KY Isyaratkan Vonis Gayus Bermasalah

Mafia Pajak Rp25 Miliar Bebas

Kamis, 01 April 2010 – 13:40 WIB
JAKARTA– Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto mengatakan salinan putusan atas vonis bebas perkara Gayus Tambunan pada penggelapan pajak dan pencucian uang di PN Tangerang sudah diterimaIa mengaku sudah mempelajarinya namun belum menyikapinya karena harus diplenokan lebih dulu di internal KY.

"Sudah terima salinan putusan itu

BACA JUGA: Kapolda Lampung Disebut jadi Tersangka

Terus dibagi dan semua anggota dapat
Juga ada tim  ditambah dua tenaga ahli

BACA JUGA: Istri Adang Darajatun jadi Pelupa Berat

Kita sudah pelajari, saya sudah membaca," Soekotjo di Mario Place, Cikini, Jakarta, Kamis (1/4).

Hanya saja, Seokotjo enggan memberikan pendapat terkait vonis bebas terhadap Gayus Tambunan
"Terus terang saya belum bisa memberi pendapat kolektif karena ini masih individual

BACA JUGA: Giliran Tjahjo Ngaku tak Tahu

Kalau secara individu memang saya melihat sepertinya tidak ada apa-apanya karena isinya runtut tapi runtut bukan berarti tidak ada masalah kan?" kata Soekotjo dengan nada tanya.

Meski salinan putusan itu runtut kata Soekotjo, semua itu bisa disettingKarena itu, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam soal dugaan adanya permainan dalam menyidangkan perkara Gayus, termasuk track record para hakimnya.

"Itu semua bisa disetting, di sinilah pentingnya kita mengkaji lebih mendalam apakah benar tidak ada permainan di dalam menyidangkan perkara iniKita juga harus lihat track record masing- masing hakimnyaBagaimana track record ketua majelisnya, sebelum di PN Tangerang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan digelar di PN Tangerang, BantenDengan melewati sembilan kali persidangan, Majelis hakim M Asnun, Haran Tarigan, dan Bambang memvonis bebas Gayus pada 12
Maret lalu.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Bersumpah Tak Tahu soal Cek Lawatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler