BACA JUGA: Tommy Winata Kirim Hak Jawab ke Australia
Kita akan pelajari dokumen-dokumen tentang tidak ada imparsialitas dan independensi, karena itu bagian dari kode etik hakim," kata komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, saat jumpa pers di Gedung KY, Selasa (15/3).Selain itu, Suparman juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa KY juga akan memeriksa majelis hakim yang diketuai oleh Heri Swantoro
Terkait dengan permintaan TPM soal pergantian hakim yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir, Suparman mengatakan bahwa itu bukan wewenang KY
BACA JUGA: Mantan Sesmenko Era Ical Diperiksa KPK Lagi
Meskipun begitu, KY menurutnya, akan mengklarifikasikan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA)Sebelumnya, TPM yang terdiri dari Wirawan Adnan, Mahendradata, dan Achmad Midhan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke KY
BACA JUGA: Anggodo Bersaksi untuk Ary Muladi
Oleh mereka, majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir dinilai sudah tidak independen, setelah mengizinkan saksi-saksi memberikan keterangan via teleconferenceMereka pun meminta para hakim tersebut diganti(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Hadiri HUT Bekasi, Mochtar Cs Dikawal Polisi
Redaktur : Tim Redaksi