Anggodo Bersaksi untuk Ary Muladi

Selasa, 15 Maret 2011 – 10:55 WIB
JAKARTA - Anggodo Widjojo, terpidana kasus suap pejabat KPK, Selasa (15/3), memberikan kesaksian untuk persidangan terdakwa Ary MuladiSaudara kandung tersangka kasus proyek pengadaan di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo - yang masih buron - itu memaparkan perihal suap yang melibatkan dia dan Ary Muladi tersebut.

Menurut Anggodo, dirinya memberikan uang sekitar Rp 4,15 miliar kepada Ary Muladi

BACA JUGA: Izin Hadiri HUT Bekasi, Mochtar Cs Dikawal Polisi

Tahap pertama sekitar Rp 3,75 miliar, lalu berikutnya Rp 400 juta
"Uang diberikan terkait kasus Anggoro yang ditangani KPK," tandasnya.

Sejumlah uang yang diberikan itu, jelas Anggodo, nilainya sesuai permintaan Ary Muladi

BACA JUGA: Kinerja Agraria Pemerintahan SBY Lebih Sukses

Berharap ada kelonggaran proses hukum kasusnya, dana sebesar tersebut disanggupi dan dianggap tidak masalah.

Kepercayaan kepada Ary Muladi, jelas Anggodo pula, karena ia dipandang memiliki kedekatan dengan pejabat di KPK
"Lagipula terdakwa (Ary Muladi) membantu di PT Masaro

BACA JUGA: Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Saya sering ketemu dia di perusahaan Anggoro," paparnya.

Dikatakan Anggodo soal Ary Muladi "membantu", bukanlah dalam konteks kerja perusahaanMelainkan, semata dalam kasus yang sedang dihadapi PT Masaro dalam proyek pengadaan SKRT di Kemenhut.

Total uang yang dimintakan KPK, sebagaimana disebutkan Ary Muladi, ujar Anggodo, jumlahnya adalah Rp 12 miliarTahapan demi tahapan kucuran pun dijalankan, dengan harapan ada kelonggaran dari KPK, termasuk pencabutan cekal terhadap Anggoro.

Makanya, kata Anggodo lagi, miliaran uang yang dimintakan dengan mengatasnamakan permintaan Antasari Azhar, Chandra Hamzah, Bibit S Rianto dan Ade Raharja, disetujui begitu saja oleh pihak Anggoro melalui adiknya Anggodo"Semuanya memang belum dikucurkan ke Ary Muladi," tandasnya.

Sidang dengan terdakwa Ary Muladi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hingga kini masih berlangsungAry sendiri didakwa jaksa karena dianggap menghalangi pemeriksaan kasus korupsi, dengan mencoba untuk menyuap pejabat KPK.

Pertanyaan demi pertanyaan majelis hakim dijawab lancar oleh Anggodo, terpidana yang hukumannya semakin berat di tingkat Kasasi MA tersebutMengenakan batik cokelat muda, pria yang rambutnya sudah memutih itu terlihat santai memberi keteranganSementara terdakwa Ary Muladi, yang juga menggunakan batik berwarna gelap, menyimak seksama keterangan Anggodo(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler