Mantan Sesmenko Era Ical Diperiksa KPK Lagi

Datang Tak Menggunakan Mobil Tahanan

Selasa, 15 Maret 2011 – 11:38 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) di era Aburizal Bakrie, Selasa (15/3), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam pemeriksaan yang sudah kesekian kali - sejak ditahan sebulan yang lalu - itu, kehadiran Sutedjo Juwono, sang mantan Sesmenko, terlihat tidak seperti biasa

BACA JUGA: Anggodo Bersaksi untuk Ary Muladi

Kehadiran tersangka kasus korupsi pengadaan alat penanganan flu burung untuk sejumlah rumah sakit (RS) di wilayah timur Indonesia pada tahun 2006 itu ke Gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB, tidak dengan menumpangi mobil tahanan.

Kali ini, Sutedjo malah ke KPK menggunakan mobil Avanza berwarna putih
Begitu keluar dari kendaraan, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih ini pun bergegas masuk ke Gedung KPK

BACA JUGA: Izin Hadiri HUT Bekasi, Mochtar Cs Dikawal Polisi

Tidak ada keterangan yang diberikannya saat ditemui media.

Saat ditanya mengenai kesehatan, ia pun hanya berujar singkat
"Sehat," katanya

BACA JUGA: Kinerja Agraria Pemerintahan SBY Lebih Sukses

Lantas, sebentar melapor ke resepsionis, Sutedjo pun langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Menurut salah seorang petugas KPK, tahanan menumpang kendaraan tak berjeruji seperti itu, merupakan hal yang bisa saja dilakukan"Tadi mungkin mobilnya masih dipakai Pak Mochtar Mohammad dan beberapa tahanan mantan pejabat Pemkot Bekasi yang sedang menghadiri acara di BekasiKarena tidak ada mobil tahanan lain, sehingga dipakailah mobil biasa tersebut," jelasnya.

Sutedjo sendiri dijadikan tersangka dan ditahan KPK, karena dianggap bertanggungjawab dalam proses pengadaan alat di Kemenkes yang alokasi dananya ada di pos Menko Kesra pada tahun 2006Karena di proyek itu disinyalir ada penggelembungan harga, sehingga merugikan negara miliaran rupiah, sebagai kuasa pengguna anggaran waktu itu, dirinya (Sutedjo) pun diduga terlibatAkibat perbuatannya tersebut, Sutedjo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga memperkaya diri dan orang lain, sebagaimana tertuang dalam UU No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler