jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menampik pandangan publik yang menganggap lembaga tersebut tidak mampu mengawasi hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurahman Sahuri, lembaga KY justru memiliki kredibilitas untuk memantau hakim MK.
"Sekarang MK mau diawasi karena terpaksa oleh tuntutan publik, hanya aneh tidak dengan KY. Ini bukan berarti KY tidak kredibel," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Rabu, (16/10).
BACA JUGA: Pembahasan Transaksi Uang Sutarman di Komisi III Tertutup
Taufiq menyatakan KY sudah berpengalaman selama ini dalam mengawasi hakim. Ia memberi contoh, dari tahun 2010 hingaa tahun 2013 sudah 23 hakim yang diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, 160 hakim diberi sanksi sedang dan ringan karena melakukan penyimpangan.
Bahkan, sambung Taufiq, KY sejauh ini sudah menerima 17 laporan dari masyarakat terkait hakim-hakim konstitusi. Tapi oleh KY, laporan itu "diendapkan" lantaran secara konstitusional, KY sudah tidak berwenang menindaklanjuti laporan itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri Akil Mochtar
"Mungkin Pelapor tidak tahu kalau KY tidak berwenang. Tapi 17 laporan itu KY teruskan ke MK," tuturnya.
Wacana pengawasan MK oleh lembaga eksternal seperti KY muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.
BACA JUGA: PPATK Dalami Transaksi Rp 10 Miliar Akil dan Istri
Meski demikian, wacana itu menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyatakan tidak setuju MK diawasi KY sebab KY dianggap kurang kredibel. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Choel Mallarangeng
Redaktur : Tim Redaksi