Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya, dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc), dan Rajali (ad hoc)"KY kumpulkan informasi yang berkembang untuk nanti di telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/11).
KY lanjut Asep juga menunggu laporan masyarakat apakah ada kode etik dan perilaku hakim yang dilanggar dibalik vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan tipikor Samarinda itu
BACA JUGA: Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor
"Kalau nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," ujar Asep.Asep menjelaskan, maraknya vonis bebas kasus korupsi oleh pengadilan tipikor di daerah juga tengah ditelusuri oleh KY
"Biar bisa dapat potret utuhnya, baik dari sisi organisasi, sumber daya manusia maupun administrasi perkaranya
BACA JUGA: Siapkan 7 Ribu Lowongan di Arab
Apalagi kan suatu penyelesaian perkara itu ga bisa dilepaskan juga dari kasusnya seperti apa dan kuat lemahnya dakwaan jaksa," seru Asep.Diketahui, Senin (31/11) empat terdakwa korupsi divonis bebas pengadilan tipikor Samarinda
BACA JUGA: Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II
Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Kukar 2004-2009 dan terpilih lagi untuk periode 2009-20014.Majelis hakim menilai anggaran yang diterima terdakwa memiliki dasar hukum yang sahPeraturan Bupati (Perbup) 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditandatangani oleh Bupati Kukar waktu itu Syaukani HR dinilai masih berlaku sehingga tak dapat dikatakan menerima anggaran ganda. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberangkatan Haji Sudah Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi