Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor

Selasa, 01 November 2011 – 11:44 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tidak dijadikan sekadar alat pencitraan baruMenurutnya, kalau pemerintah memang benar-benar serius memberlakukan, maka harus segera diwujudkan dengan merubah Undang-undang tentang pemberian remisi yang merupakan hak-hak terpidana.

"Jangan pula upaya pencitraan itu lalu melanggar HAM karena UU belum diubah," kata Bambang di Jakarta,  Selasa (1/11).

Bambang mengaku setuju penghapusan remisi bagi koruptor

BACA JUGA: Siapkan 7 Ribu Lowongan di Arab

Namun harus jelas parameternya agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa adanya pilih kasih atau ketidakadilan
"Saya yakin, penghapusan remisi bagi koruptor itu bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi," tegasnya.

Karena itu, lanjut Bambang, penghapusan remisi sebaiknya dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah

BACA JUGA: Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

"Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," kata politisi Partai Golkar itu.

Bahkan, sambung dia, setelah penghapusan remisi, itu tekanan terhadap perilaku korup di negara ini harus diperluas
Karena korupsi semakin merajalela

BACA JUGA: Pemberangkatan Haji Sudah Ditutup

"SBY harus progresif dalam memerangi para perampok uang negara," tegasnya.

Ia menjelaskan makna pendekatan baru adalah mempertajam dan memaksimalkan efek jeraSemua sanksi yang tersedia saat ini tidak berhasil menumbuhkan efek jera"Kalau negara tidak  berani memberi sanksi maksimal bagi terpidana koruptor, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan terus mempermalukan segenap warga bangsa," jelasnya.

Selain menghilangkan remisi bagi koruptor, lanjut dia, perlu pula dicari terobosan hukum agar hakim memiliki payung hukum untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi koruptor yang terbukti merampok uang negara"Selama ini, hukuman bagi koruptor sangat variatif dan cenderung ringan," sesalnya.

Terobosan lain yang patut dikaji adalah merampas kembali kekayaan negara yang dirampok para koruptorKekayaan yang bersumber dari korupsi patut dirampas, karena pada hakikatnya bukan menjadi hak koruptor.  "Hak rakyat yang dirampok koruptor harus dikembalikan kepada rakyat melalui negara," pungkasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Ampun, Dilarang Jadi TKI Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler