"Jangan pula upaya pencitraan itu lalu melanggar HAM karena UU belum diubah," kata Bambang di Jakarta, Selasa (1/11).
Bambang mengaku setuju penghapusan remisi bagi koruptor
BACA JUGA: Siapkan 7 Ribu Lowongan di Arab
Namun harus jelas parameternya agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa adanya pilih kasih atau ketidakadilanKarena itu, lanjut Bambang, penghapusan remisi sebaiknya dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah
BACA JUGA: Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II
"Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," kata politisi Partai Golkar itu.Bahkan, sambung dia, setelah penghapusan remisi, itu tekanan terhadap perilaku korup di negara ini harus diperluas
BACA JUGA: Pemberangkatan Haji Sudah Ditutup
"SBY harus progresif dalam memerangi para perampok uang negara," tegasnya.Ia menjelaskan makna pendekatan baru adalah mempertajam dan memaksimalkan efek jeraSemua sanksi yang tersedia saat ini tidak berhasil menumbuhkan efek jera"Kalau negara tidak berani memberi sanksi maksimal bagi terpidana koruptor, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan terus mempermalukan segenap warga bangsa," jelasnya.
Selain menghilangkan remisi bagi koruptor, lanjut dia, perlu pula dicari terobosan hukum agar hakim memiliki payung hukum untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi koruptor yang terbukti merampok uang negara"Selama ini, hukuman bagi koruptor sangat variatif dan cenderung ringan," sesalnya.
Terobosan lain yang patut dikaji adalah merampas kembali kekayaan negara yang dirampok para koruptorKekayaan yang bersumber dari korupsi patut dirampas, karena pada hakikatnya bukan menjadi hak koruptor. "Hak rakyat yang dirampok koruptor harus dikembalikan kepada rakyat melalui negara," pungkasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Ampun, Dilarang Jadi TKI Lagi
Redaktur : Tim Redaksi