Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Selasa, 01 November 2011 – 07:31 WIB

JAKARTA - Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun iniTerutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD)

BACA JUGA: Pemberangkatan Haji Sudah Ditutup

Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?

Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS
Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Dilarang Jadi TKI Lagi

"Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong
Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I," katanya di Jakarta kemarin (31/10).

Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama

BACA JUGA: SBY Rilis Album Keempat

Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.

Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahuiSebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulanDi beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakaliTapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan"Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan," tandasnya.

Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentarDia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPRSelanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.

Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori IIBagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi sajaDari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.

Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS regulerNamun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori IIDiperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.

Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahunKetentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP)Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.

Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004

Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya"Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain," jelas TumpakYakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT)(wan/nw)

Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)

- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
- Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
- Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBDJumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
- Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBDJumlahnya diperkirakan 600 ribu.
- Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer(Masih ada dua opsi nama RPP)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Jadi Sasaran Bom Termos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler