KY Langgengkan 3 CHA ke DPR

Selasa, 17 Desember 2013 – 05:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Usai mengadakan tes wawancara terhadap 8 Calon Hakim Agung (CHA) pada tanggal 11-12 Desember 2013 lalu, akhirnya Komisi Yudisial (KY) memilih tiga CHA untuk diajukan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terhadap ketiganya nanti, Komisi III DPR akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan hakim agung.

Komisioner KY Kepala Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyebutkan bahwa ketiganya CHA yang lolos tersebut yakni Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Suhardjono, Inspektur Wilayah II/Hakim Tinggi Pengawas Sunarto, dan Wakil Kepala PT Palu Maria Anna Samiyati.

BACA JUGA: Timwas Century Panggil Boediono karena KPK Mutar-mutar

Taufiq mengatakan bahwa ketiganya diputuskan lolos dari tahap wawancara usai melalui sidang pleno KY yang digelar kemarin (16/12) pukul 10.00 WIB. "Sidang pleno dihadiri oleh 7 anggota KY. Lengkap," kata Taufiq kepada Jawa Pos di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Taufiq, jumlah tersebut sebenarnya jauh di bawah harapan para anggota KY. Dia mengatakan bahwa KY telah mentargetkan sebanyak 6 orang dari 8 CHA dapat lolos dari tahap wawancara.

BACA JUGA: Penyuap Rudi Minta KPK Akhiri Pemblokiran Rekening Kernel

Namun setelah melalui pengumpulan nilai dari masing-masing komisioner KY dalam rapat pleno, sebagian besar CHA tidak mampu mencapai nilai minimal untuk diajukan ke DPR. "Ya mau bagaimana lagi, hampir semuanya di bawah nilai rata-rata yaitu di bawah 70," ujar Taufiq.

Jatuhnya nilai mereka tersebut, menurut Taufiq, disebabkan oleh kualitas jawaban dari pertanyaan yang dicecar oleh para anggota KY. Selain itu, hal tersebut juga dipengaruhi oleh pertimbangan laporan dari masyarakat terkait integritas mereka di tempat kerjanya.

BACA JUGA: Setahun, Indeks Antikorupsi Naik 0,43 Persen

"Banyak yang tidak bisa menjawab pertanyaan atau jawabannya tidak memuaskan," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan tuntutan dari Undang-Undang (UU) KY yang mengatur sistem rekruitmen hakim agung adalah 3:1. Artinya, dari 3 orang CHA hanya 1 yang akan dipilih DPR untuk menjadi hakim agung.

"Sebenarnya ada 4 atau 5 orang yang memenuhi syarat. Tapi kami memutuskan hanya 3 saja yang maju dengan pertimbangan mereka adalah yang paling clear," ungkapnya.

Sementara terhadap ketiganya, Taufiq mengatakan, mereka memiliki kualitas serta integritas yang baik. "Ibarat telur tidak ada yang busuk. Insyaallah," kata Taufiq sambil tertawa.

Dia juga berharap siapa pun yang terpilih nanti dari ketiganya, wajib mampu mengemban amanah masyarakat saat menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Di antara tidak membuat putusan yang tidak masuk akal seperti putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan.

"Apa ada di luar negeri hakim mengabulkan perohonan buronan" Kalau ada pasti sudah ditangkap di sana," pungkasnya.

Taufiq menambahkan, rencananya hari ini KY akan menyampaikan nama ketiga CHA tersebut ke DPR untuk segera diadakan uji kelayakan dan kepatutan. "Kalau bisa besok atau lusa," imbuhnya. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Bailout Century Tidak Bisa Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler