Menurut Hemas, selama perjalanan amandemen UUD pertama sampai keempat, banyaknya kelompok menyuarakan pentingannya penguatan peran perempuan
BACA JUGA: Dirut PT Telkom Dituding Rampok Uang Negara 1,5 T
Hal yang sama juga didengarnya saat usulan amandemen kelima“Karena itu, Komnas Perempuan bekerjasama dengan DPD menyelenggarakan serangkaian kontitusi tentang usulan perubahan kelima UUD 1945,” kata Hemas usai konsultasi DPD dan Komnas Perempuan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/11).
Pertemuan DPD dan Komnas Perempuan itu diterima hakim MK, Maria Farida Indrati
BACA JUGA: Kecewa Tak Periksa SMI, KPK Dilempari Sampah
Selain itu juga dibarengi telekonferensi dengan organisasi perempuan daerah, seperti LAPPAN (Ambon), Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Selatan (Makasar), SPA Institute (Bandung), LBH APIK (Mataraman), dan Nurani Perempuan (Padang).Dikatakan Hemas, usulan perubahan kelima tentang kontitusi bagi perempuan sangat penting
BACA JUGA: Jalan Tak Diblokir, Pengamanan Diperketat
Undang-undang (UU) dibuat dari hasil produk politik dengan mengatasnamakan moralitas dan agama.Kondisi itu semakin menyudutkan peran perempuan dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegaraPersoalan menjadi lebih kompleks ketika MK sebagai lembaga tinggi negara tidak memilki kewenangan untuk menerima keluhan atas pelanggaran terhadap hak kontitusionalnya.
Hemas berharap, kehadiran DPD sebagai lembaga legislatif menjadi solusi dalam memberikan keseimbangan kepada DPR dalam menciptakan check and balances antarkamar dalam parlemen“Inilah pentingnya usulan amandemen kelima karena dapat membuka peluang lebih besar bagi pemenuhan hak kontitusional perempuan,” tandas Hemas. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan: Bisa jadi Pansel Menjebak
Redaktur : Tim Redaksi