UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan

Senin, 21 November 2011 – 16:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan peranan perempuan di Indonesia perlu semakin ditingkatkanSebab, sejak satu dasawarsa amandemen UUD 1945 dilakukan, kedudukan perempuan harus diberi porsi lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Hemas, selama perjalanan amandemen UUD pertama sampai keempat, banyaknya kelompok menyuarakan pentingannya penguatan peran perempuan

BACA JUGA: Dirut PT Telkom Dituding Rampok Uang Negara 1,5 T

Hal yang sama juga didengarnya saat usulan amandemen kelima
Pengalaman perempuan dengan berbagai macam persoalan lanjut dia, sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan, terlebih atas perubahan kontitusi.

“Karena itu, Komnas Perempuan bekerjasama dengan DPD menyelenggarakan serangkaian kontitusi tentang usulan perubahan kelima UUD 1945,” kata Hemas usai konsultasi DPD dan Komnas Perempuan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/11).

Pertemuan DPD dan Komnas Perempuan itu diterima hakim MK, Maria Farida Indrati

BACA JUGA: Kecewa Tak Periksa SMI, KPK Dilempari Sampah

Selain itu juga dibarengi telekonferensi dengan organisasi perempuan daerah, seperti LAPPAN (Ambon), Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Selatan (Makasar), SPA Institute (Bandung), LBH APIK (Mataraman), dan Nurani Perempuan (Padang).

Dikatakan Hemas, usulan perubahan kelima tentang kontitusi bagi perempuan sangat penting
Pasalnya sistem desentralisasi memiliki banyak kekurangan yang kemudian membuka peluang bagi lahirnya kebijakan diskriminatif bagi perempuan

BACA JUGA: Jalan Tak Diblokir, Pengamanan Diperketat

Undang-undang (UU) dibuat dari hasil produk politik dengan mengatasnamakan moralitas dan agama.

Kondisi itu semakin menyudutkan peran perempuan dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegaraPersoalan menjadi lebih kompleks ketika MK sebagai lembaga tinggi negara tidak memilki kewenangan untuk menerima keluhan atas pelanggaran terhadap hak kontitusionalnya.

Hemas berharap, kehadiran DPD sebagai lembaga legislatif menjadi solusi dalam memberikan keseimbangan kepada DPR dalam menciptakan check and balances antarkamar dalam parlemen“Inilah pentingnya usulan amandemen kelima karena dapat membuka peluang lebih besar bagi pemenuhan hak kontitusional perempuan,” tandas Hemas. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan: Bisa jadi Pansel Menjebak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler