SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) ingin dilibatkan dalam rekrutmen hakim mulai dari tingkat pengadilan negeri (PN)Jika permintaan itu terlaksana, KY yakin bakal memberikan kontribusi perbaikan kualitas hakim ke depan
BACA JUGA: KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim
Sebab, para hakim agung yang kini duduk di Mahkamah Agung (MA) umumnya memulai meniti karir sebagai hakim di pengadilan tingkat pertama (PN)Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh saat berdiskusi dengan awak redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya, kemarin (26/5)
BACA JUGA: Saifullah Yusuf: Belajarlah hingga Negeri Amerika
Menurut dia, rekrutmen hakim tingkat pertama tersebut menentukan kualitas hakim agung yang kini bertugas di Mahkamah Agung (MA)Dia menilai, rekrutmen hakim tingkat pertama selama ini belum memuaskan
BACA JUGA: Perbaharui Data Penduduk, Peserta Jamkesmas Bertambah
Sebab, sudah menjadi rahasia umum, apabila yang menjadi calon hakim adalah juga berasal dari keluarga hakimSangat kecil kemungkinan orang luar bisa mengabdikan diri sebagai hakim"Ini semua sudah umum, yang menjadi hakim itu bapaknya juga hakim, saudara-saudaranya juga hakim," ungkapnyaUsulan tersebut konsekuensinya bakal menambah beban tugas komisi yudisialNamun, Imam berpendapat bahwa hal tersebut persoalan mudahSebab KY tinggal memperkuat sumber daya manusia yang terlibat dalam rekrutmen hakim tersebut.
Imam menambahkan, belajar dari negeri Belanda, KY di sana memiliki peran sentral dalam proses seleksi hakimBahkan, seluruh pegawai yang terlibat dalam urusan administrasi pengadilan, juga menjadi wewenang KY"Panitera dan pegawai lainnya juga menjadi tugas KY untuk melakukan rekrutmen," ungkapnya
Dengan begitu, peran hakim hanya satu, yakni mengurus persidangan saja"Hakim hanya terfokus bagaimana membikin putusan yang bagus," ucapnya.
Menurut ketentuan undang-undang, kata Imam, peran KY selama ini memang berperan penting dalam rekrutmen hakim agungHingga saat ini, dari 50 hakim agung yang bertugas di MA, tak sampai separuh yang merupakan hasil saringan KYImam menargetkan bahwa 2015 nanti, seluruh hakim agung di MA merupakan hasil saringan KY
Dalam kesempatan itu, KY juga menyinggung peran lembaganya dalam pengawasan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK)Pihaknya mengakui bahwa ada kekhawatiran tugas mengawasi hakim konstitusi yang kewenangannya diatur oleh undang-undang bisa diamputasi oleh MK"Sebab mereka (MK) memiliki kewenanganItu terjadi bila ada pihak yang mengajukan judicial review," terang mantan anggota DPR RI itu.
Karena itu, jalan tengahnya yang diusulkan oleh MK sendiri, adalah melibatkan KY, dalam majelis kehormatan hakim (MKH), apabila ada hakim yang dinilai melanggar kode etik.(git/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencari Kerja Tambah 2,5 Juta Pertahun
Redaktur : Tim Redaksi