KY Minta Tambah Kewenangan

Senin, 23 September 2013 – 17:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan, ruang lingkup kerja KY itu sangat jelas yakni rekrutmen Hakim Agung dan pengawasan guna menjaga harkat dan martabat penegakkan hukum di negeri ini.

Dalam perspektif pengawasan tersebut, menurut Suparman, sangat tidak efektif kerja KY karena semua keputusannya hanya berbentuk rekomendasi atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

BACA JUGA: Tuding KARSA Manfaatkan Triliunan Dana Bansos

"Pengalaman selama ini menunjukkan, setiap rekomendasi yang kami sampaikan kepada instansi terkait sebagai hasil dari sebuah proses investigasi dan persidangan, sangat tidak efektif. Bahkan dalam kasus tertentu, ada instansi yang malah menolak rekomendasi KY tersebut," kata Suparman Marzuki, saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9).

Dikatakannya, dalam proses penegakkan hukum itu ada berbagai unsur yang secara langsung terkait antara lain hakim, polisi, jaksa dan pengacara. Mestinya semua pihak yang terkait dengan proses penegakkan hukum menjadi kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasinya.

BACA JUGA: KY Sebut Masih Ada Pengaturan Putusan di MA

Selain itu, KY juga mengkritisi rekrutmen hakim yang selama ini disamakan dengan sistem penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). "Tidak mungkin rekrutmen hakim disamakan dengan penerimaan PNS, sebab seorang calon hakim itu harus memiliki kreteria tertentu," ujar Suparman Marzuki.

Di tempat yang sama, anggota Komisioner KY Ibrahim menambahkan, karena sifat kerja KY terkait langsung dengan Judisial mestinya setiap keputusan yang dikeluarkan KY bersifat final dan tidak diserahkan kepada lembaga lain untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Istilah Lobi di DPR Bukan Hal Asing

"Komisi Yudisial itu bertugas mengadili dugaan pelanggaran kode etik. Mestinya hasil kerjanya mestinya final serta mengikat dan tidak diserahkan ke lembaga lain lagi karena lama prosesnya," ujar Ibrahim.

Oleh karena itu, lanjut Ibrahim, KY perlu diperkuat dengan sejumlah deputi pada jajaran kesekjenan. "Sedangakan secara kelembagaan, Komisi Yudisial harus dipersiapkan menjadi Mahkamah Yudisial, melalui amandemen UUD 45," usul Ibrahim. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Limpahkan Berkas Djodi ke Jaksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler