jpnn.com - JAKARTA--Herman S Sumawirdja, calon wakil gubernur di Pilkada Jatim, menuding pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KARSA) sengaja memanfaatkan dana operasional daerah seperti dana bansos, dana untuk kepala desa dan dana hibah untuk berkampanye.
Kecurigaan ini disampaikan setelah pasangan Khofifah Indar Parawansa ini melihat ada penggunaan dana yang naik signifikan di daerah, menjelang Pilkada Jatim digelar.
BACA JUGA: KY Sebut Masih Ada Pengaturan Putusan di MA
"Mendekati tahun pilkada-pemilu tiba-tiba ada penggelembungan dana belanja operasional yang cukup besar. Dana bansos, dana hibah yang memang harus habis pakai. Mereka pakai dana ini, karena kalau pakai dana investasi nanti mudah dilacak oleh KPK, kalau ada kejahatan," ujar Herman di Jakarta Selatan, Senin, (23/9).
Herman lalu merincikan perbandingan dana operasional yang digelontor Pemda Jatim dari tahun ke tahun yang menurutnya berbeda.
BACA JUGA: Istilah Lobi di DPR Bukan Hal Asing
Pada tahun 2007 angka hibah dan bansos Jatim kata dia mencapai seekitar Rp 800 miliar. Kemudian tahun 2008 naik menjadi Rp 1,8 trilium. Saat itu kata dia, wajar karena memang dibutuhkan untuk KPUD yang menyelenggarakan Pilkada 3 putaran.
Tahun 2009, tuturnya, dana operasional juga masih sewajarnya yaitu sekitar Rp 650 miliar. Tahun 2010, naik menjadi Rp 730 miliar. Pada tahun 2011, sambung Herman, permintaan dana operasional meningkat menjadi Rp 1,2 triliun. Mendekati tahun 2012, kata dia, Pemda Jatim lalu meminta dana hibah sekitar Rp 4 triliun.
BACA JUGA: Penyidik Limpahkan Berkas Djodi ke Jaksa KPK
Menurutnya, modus penggunaan dana daerah ini adalah jenis kejahatan politik baru. Apalagi digunakan saat mendekati waktu pemilu/pilkada dan diberikan dengan cara yang membuat masyarakat seolah berhutang budi pada calon incumbent.
"Tahun 2012 awalnya ditetapkan 4,2 triliun. Tapi terjadi 2 kali perubahan, anggarannya dengan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2013. Maka ditetapkan anggaran, menjadi Rp 4,98 triliun ditambah anggaran bansos Rp 77 miliar, jadilah Rp 5 triliun lebih. Ada yang aneh dengan ini. Tiba-tiba ada dana sebesar ini, tapi infrastruktur daerah tidak berubah, tidak ada perbaikan," papar Herman.
Herman berharap MK melihat sisi lain dari modus penggunaan dana oleh calon incumbent tersebut. Menurutnya, modus yang dilakukan pasangan Karsa tidak bisa diselesaikan oleh penegak hukum, karena melabeli aksi mereka berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, menurut Mufti Mubarok, anggota tim advokasi pasangan Khofifah-Herman (Berkah), perubahan signifikan anggaran daerah inilah yang mendorong pihaknya untuk menggugat hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukti primer sudah kami temukan, bahwa itu dilakukan sekita Maret-Agustus. Ada 21 paket apapun bentuknya dari dinas-dinas itu sebagai doping untuk melakukan pembenaran terhadap pemilih di Jawa Timur," kata Mufti.
Dokumen-dokumen penggelontoran dana ini, kata dia, akan dihadirkan dalam sidang sehingga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan. "Pokoknya Berkah siap jebret Karsa di MK," tandas Mufti. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sudrajat Curhat, Istri Sakit dan Anak Malu Kuliah
Redaktur : Tim Redaksi